Hukum Membaca Al-Qur'an Bagi Wanita Tanpa Menutup Aurat

Hukum Membaca Al-Qur'an Bagi Wanita Tanpa Menutup Aurat

Dewasa ini, viral sebuah foto seorang wanita di angkutan umum sedang mengaji Al-Qur'an dengan bagian aurat (termasuk kepala) yang terbuka. Tentu saja menuai tanggapan pro dan kontra, ada juga yang iseng menanyakan hukumnya.

Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Menyentuh Mushaf Sambil Membuka Aurat

Tentu para ulama' telah membolehkan membaca Al-Qur'an sambil membuka aurat tanpa menyentuh mushaf tanpa adanya perselisihan, tak ada yang mempermasalahkannya. Hal ini sudah terbukti banyaknya wanita maupun pria membaca Al-Qur'an tanpa menyentuh mushaf sambil membuka aurat, misalnya mengawali setiap aktivitas dengan bacaan basmallah, membaca kalimat tarji' ketika mendengar orang lain meninggal dunia, membaca surat-surat pendek di sekolah, dan lain sebagainya. Tetapi, membaca kalam-Nya sambil menutup aurat jelas lebih berfadhilah.

Hukum Membaca Al-Qur'an Dengan Menyentuh Mushaf Sambil Membuka Aurat

Nah, jika kita melihat lebih jelas lagi seperti foto di atas, yang menjadi perbincangan adalah si wanita membaca Al-Qur'an dengan menyentuh mushaf sambil membuka aurat. Untuk itu, beberapa penjelasan berikut ini akan menggambarkan hukumnya.

Setelah saya cek, hampir keseluruhan fatwa Ulama' Saudi Arabia menyatakan hal ini tidak masalah bahwa tidak ada tuntutannya membaca Al-Qur'an harus dengan menutupi kepala, asalkan tidak ada laki-laki ajnaby (bukan muhrim) saat seorang wanita membaca Al-Qur'an dengan aurat terbuka.

لا يجب غطاء الرأس لا على المرأة ولا على الرجل، لها أن تقرأ وهي مكشوفة الرأس إذا لم يكن عندها أجنبي

"Tidaklah wajib menutup kepala, tidak bagi wanita dan tidak bagi pria. Wanita pun boleh membaca (Al-Qur'an) sedangkan dia membuka kepalanya jika tidak ada pria ajnabiyah (bukan muhrim) di sekitarnya"

Setelah saya mengecek fatwa-fatwa yang lain ternyata ada yang sesuai dengan apa yang saya pikirkan, yakni semestinya memang aurat harus ditutupi semua, karena membaca Al-Qur'an itu selayaknya kita menghadap Allah dan membaca kalam-Nya. Maka menutup semua aurat adalah bentuk adab yang sangat mulia.

أما اشتراط لبس الحجاب لمن تريد قراءة القرآن من النساء فليس داخلاً في تلك الشروط، فيكون جائزاً قراءة القرآن دون ارتداء الحجاب للمرأة، إلا أنّه من الأفضل والأولى للمرأة من باب الأدب مع الله وأثناء وخلال قراءة كلامه الذي هو القرآن الكريم أن تستر جسدها ورأسها إذا أرادت قراءة القرآن لا على سبيل الوجوب، إنّما من باب التأدُّب مع القرآن

"Adapun disyaratkannya mengenakan hijab (penghalang aurat) bagi orang yang ingin membaca Al-Qur'an dari kalangan wanita, maka hal itu bukanlah termasuk syarat-syaratnya (syarat membaca Al-Qur'an). Maka boleh saja membaca Al-Qur'an tanpa mengenakan hijab (penghalang aurat) bagi wanita, kecuali hal itu (menutup aurat) merupakan hal yang lebih diutamakan. Dan tentu lebih utama pula bagi wanita dalam bab adab kepada Allah, sebagai bentuk pujaan kepada-Nya, dan sebagai bentuk membaca kalam-Nya yang mana adalah Al-Qur'an yang mulia, yaitu menutup badan dan kepalanya jika dia ingin membaca Al-Qur'an, bukan atas jalan (dasar) kewajiban, melainkan bab beradab kepada Al-Qur'an".

Syaikh Nuh Aly Salman menambahkan : "Sebaiknya menutupi kepala juga aurat secara keseluruhan, karena mengantisipasi saat ada ayat-ayat yang disunnahkan sujud tilawah".

ولكن يستحب لها ذلك كي تكون متهيئة لسجود التلاوة أثناء القراءة، فستر العورة من شروط صحة سجود التلاوة كما هو من شروط صحة الصلاة

"Tetapi disunnahkan bagi wanita dalam hal itu (menutup aurat) agar bisa mengantisipasi adanya sujud tilawah di pertengahan bacaan Al-Qur'an, maka menutup aurat merupakan syarat sahnya sujud tilawah sebagaimana juga hal itu merupakan syarat sahnya sholat".


Koreksi Kemungkinan Wanita Membaca Al-Qur'an Tanpa Menutup Aurat

Sebelumnya, kita jangan dulu menyimpulkan bahwa wanita yang membaca Al-Qur'an sambil membuka aurat merupakan kesalahan yang disengaja. Untuk itu di sini ada beberapa kemungkinan keadaan yang harus dikaji terlebih dahulu agar kita tidak gampang su'udzon :

1. Kelalaian dan Ketidaksengajaan

Ada keadaan di mana wanita lalai tanpa kesengajaan sehingga auratnya terbuka ketika membaca Al-Qur'an, misalnya tertiup angin, maka hal ini tidaklah masalah dan tidak ada salah oleh dirinya.

2. Ketidaktahuan Hukum

Ada keadaan di mana wanita tidak mengetahui hukum, sehingga dia membaca Al-Qur'an tanpa menutup aurat, maka hal ini tidaklah masalah karena tidak ada hukum bagi orang yang tidak tahu.

3. Kesengajaan

Ada pula membuka aurat memang karena unsur kesengajaan memperlihatkan auratnya, maka wanita itu bersalah karena memang niatnya mengumbar aurat. Jika dikembalikan kepada hukum seperti di atas, maka membaca Al-Qur'annya tetap boleh tetapi dia tidak memiliki adab dalam membaca Al-Qur'an.

4. Kesengajaan Syar'i

Ada pula kemungkinan karena kesengajaan syar'i, misalnya diminta oleh suami, maka hal itu diperbolehkan tetapi lebih baik lagi jika sambil menutup aurat sebagai bentuk adab.

5.  Tak Ada Yang Mengingatkan

Entah disengaja ataupun tidak, aurat yang terlihat ketika wanita membaca Al-Qur'an justru dibiarkan tanpa ada yang mengingatkan. Tentu saja ini adalah kewajiban orang-orang di sekitarnya tanpa mau mengingatkannya.

6. Keterpaksaan

Ada beberapa keadaan di mana wanita membuka aurat kerena keterpaksaan, misalnya diancam, syarat pekerjaan, dan lain sebagainya. Hal ini tidaklah masalah ketika dia membaca Al-Qur'an sambil membuka aurat.

7. Dipublikasikan

Setiap orang tidak mengetahui niat dan suara hati orang lain, jadi khusnudzon adalah jalan terbaik. Jika ada pihak yang memang sengaja menebar dan mempublikasinya (seperti gambar di atas) sehingga banyak netizen yang memuji dan tak sedikit juga yang mencela, maka dosa tentu lebih ditanggung oleh si penyebar.

Dalam sabdanya, Rasulullah SAW juga mengingatkan para sahabatnya agar memberikan HAK pada JALAN, salah satunya adalah bila ada kemungkaran maka harus diingatkan. Maka setiap perbuatan dosa sejatinya adalah tanggung jawab kita bersama.

Kembali pada fakta gambar ini, dengan berbagai pertimbangan bisa diambil kesimpulan sebagaimana berikut ini :

Apa yang dilakukan wanita tersebut adalah perbuatan baik, yakni membaca Al-Qur'an.

Ada indikasi bisa memunculkan Riya' & Ujub, tapi dua penyakit bathin ini tidak boleh dijadikan alasan mencurigai seseorang. Jalan yang lebih utama adalah senantiasa husnudzon karena kita sendiri belum tentu lebih baik daripada wanita tersebut.

Dosa membuka aurat sebenarnya adalah haqqullah (dosa hamba dengan Tuhannya), dengan bertobat selesai masalahnya. Sedangkan dosa membuka aib, menyebarkan aib & meng-ghibah adalah haqqul adamy (terkait sesama) yang tidak akan terampuni sehingga yang didzolimi memaafkannya.

Di akhirat jelas ada tuntutan dari mereka yang terdzolimi, termasuk para wanita dengan aurat terbuka yang dibiarkan tidak diingatkan, apalagi difoto lalu diviralkan.

Dalam hadits dijelaskan bahwa saat melihat wanita dan kita berpaling seketika maka ini tidak berakibat dosa. Dengan demikian, ternyata agama Islam memaklumi dosa-dosa yang dilakukan selama masih dalam batas kewajaran (tidak berlebihan), saat melebihi batasan maka resiko dan dosanya sebanyak dan sejauh itu juga.

Tuntutan peran dan profesi yang mengharuskan membuka bagian aurat tertentu harus dihindari, namun bila ini satu-satunya jalan mendapatkan rizki maka dengan terpaksa harus dilakukan, namun harus dengan batasan seminimal mungkin. Jika membuka sebagian tangan sudah cukup maka jangan membuka semuanya.

الحاجة تنزل منزلة الضرورة

"Hajat/kebutuhan itu bisa menjadi sesuatu yg bersifat darurat"

Dalam hidup ini setiap hari kita pasti berlumur dosa, maka yang terpenting hendaknya kita selalu muhasabah nafsi (intropeksi diri), bertobat dan berdo'a kepada Allah SWT agar diberi anugerah, kesempatan, peluang, pekerjaan yang lebih baik lagi. Aamiin ya rabbal'alamin.

Wallahua'lam bis showab, Wassalamu'alaikum wr. wb.

Sumber : Ust. Masykur Amin - Khuwaidimil Ma'had Sunan Drajat.