Pengertian dan Contoh Hadits Mudallas (Tadlis)

Hadits Mudallas merupakan salah satu hadits yang digolongkan ke dalam hadits yang lemah sebagai hujjah, dasar, dan pedoman, yaitu hadits dhaif.


Pengertian Hadits Mudallas (الْحَدِيْثُ الْمُدَلَّسُ)

Hadits Mudallas juga disebut dengan istilah Hadits Tadlis (الْحَدِيْثُ التَّدْلِيْسُ).

Menurut bahasa, mudallas berasal dari kata "دَلَّسَ" yang berarti menyembunyikan, mudallas berarti sesuatu yang disembunyikan.

Adapun menurut istilah, maka sebagaian ulama' ahli hadits memiliki beberapa pengertian sebagaimana berikut ini :

اِخْفَاءُ عَيْبٍ فِى الْاِسْنَادِ وَتَحْسِيْنٍ لِظَاهِرِهِ

"Hadits Mudallas adalah menyamarkan aib atau cacat seorang rawi di dalam isnadnya dan menampakkan kebaikan rawi di dalam isnadnya".

Ada pula yang berpendapat :

مَا رُوِيَ عَلَى وَجْهٍ يُوْهَمُ اَنَّهُ لَا عَيْبَ فِيْهِ

"Hadits Mudallas adalah hadits yang diriwayatkan berdasarkan adanya rekayasa bahwa tidak ada aib (cela) di dalamnya".


Pembagian dan Contoh Hadits Mudallas (Hadits Tadlis)

Seperti halnya pembagian hadits mursal yang berbeda pembagian, hadits mudallas atau hadits tadlis juga memiliki perbedaan pembagian dari beberapa referensi. Namun, 3 pembagian di bawah ini sekiranya lebih mudah dipahami :

1. Mudallas Isnad (الْمُدَلَّسُ الْاِسْنَادُ)

Mudallas Isnad adalah rawi yang meriwayatkan hadits dari rawi lain yang pernah ia temui, tetapi rawi itu tidak pernah mendengar dari rawi lain tersebut dan merekayasa seolah dia pernah mendengarnya.

Ada pula yang berpendapat, Mudallas Isnad adalah rawi yang meriwayatkan hadits dari rawi lain yang semasa, tetapi rawi itu tidak pernah bertemu dengannya, dan merekayasa seolah dia pernah bertemu dan mendengarnya.

Contoh Mudallas Isnad :

عَنْ سُفْيَانِ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ بِسَوِيْقٍ وَتَمْرٍ

"Dari Sufyan bin Uyainah, dari Az-Zuhri, dari Sahabat Anas bin Malik, sesungguhnya Nabi SAW membuat walimah atas pernikahan (Beliau dan) Shafiyah dengan memasak gandum dan kurma". (sanad lengkap bisa dilihat pada HR. Tirmidzi No. 1015).

Abu Isa mengatakan bahwa Sufyan bin Uyainah melakukan tadlis pada hadits tersebut, di mana dia terkadang tidak menyebutkan dari Wa'il bin Dawud dari anaknya (Dawud) dan dia terkadang menyebutkannya.

Artinya, Sufyan bin Uyainan terkadang menyembunyikan 2 rawi sebelum sambung pada Az-Zuhri, yaitu Wa'il bin Dawud dari anaknya (Dawud). Hadits tersebut diriwayatkan dari banyak jalur sanad, salah satu jalur sanadnya adalah Sufyan bin Uyainah dari Az-Zuhri (lihat sanad lengkapnya pada HR. Tirmidzi No. 1015).

2. Mudallas Syuyukh (الْمُدَلَّسُ الشُّيُوْخُ)

Mudallas Syuyukh adalah rawi yang meriwayatkan hadits dari gurunya (rawi lain), tetapi dia menyebut gurunya dengan sebutan yang tidak dikenal, baik berupa nama, kunyah (nama panggilan), laqab (julukan), qabilah (suku), negara, atau bahkan pekerjaan, dengan tujuan agar tidak dikenali.

Contoh Mudallas Syuyukh :

أَخْبَرَنَا أَبُوْ سَعْدٍ الْمَالِينِيُّ، أَخْبَرَنَا أَبُوْ أَحْمَدَ بْنُ عَدِيٍّ الْحَافِظُ، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ عَبْدِ الْجَبَّارِ الصُّوْفِيُّ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ، أَخْبَرَنَا أَبُو إِسْحَاقَ، أَظُنُّهُ قَالَ: الشَّيْبَانِيُّ، عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ طَحْلَاءَ، عَنْ أَبِي الرِّجَالِ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَ غُلَامًا، فَأَلْقَى بَيْنَ يَدَيْهِ تَمْرًا، فَأَكَلَ الْغُلَامُ فَأَكْثَرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ كَثْرَةَ الْأَكْلِ شُؤْمٌ

"Abu Sa'd Al-Malini menceritakan kepada kami, Abu Ahmad bin 'Adi Al-Hafidz menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hasan bin Abdul Jabbar As-Shufi menceritakan kepada kami, Ali bin Ja'd menceritakan kepada kami, Abu Ishaq menceritakan kepada kami, aku mengira dia berkata : As-Sya'bani, dari Ya'qub bin Muhammad bin Thalkha', dari Abu Rijal, dari 'Amrah, dari Siti Aisyah, sesungguhnya Rosulullah SAW ingin membeli ghulam (pelayan yang masih anak-anak), Beliau memberikan kurma di hadapannya, ia pun memakan banyak, lalu Rosulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya banyak makan adalah (tanda) kesialan"".

Hadits tersebut merupakan Mudallas Syuyukh, karena Ali bin Ja'd merekayasa nama rawi sesudahnya, yaitu Abu Ishaq yang memiliki nama asli Ibrahim bin Harasah. Hal itu dilakukan karena Ibrahim bin Harasah dianggap berbohong sebagai seorang rawi.

3. Mudallas Taswiyyah (الْمُدَلَّسُ التَّسْوِيَّةُ)

Mudallas Taswiyyah adalah apabila ada rawi yang menggugurkan seorang rawi yang dhaif di antara dua rawi yang terpercaya dan kuat.

Contoh Mudallas Taswiyyah :

عَنْ الطَّحَاوِيِّ عَنْ أَبِيْ أُمَيَّةَ الطَّرْسُوْسِيِّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ وَهْبٍ بْنِ عَطِيَّةَ، حَدَّثَنَا الْوَلِيْدُ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا اْلأَوْزَاعِيُّ، عَنْ حَسَّانٍ بْنِ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِيْ مُنِيْبٍ الْجُرَشِيِّ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : بُعِثْتُ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَجُعِلَ رِزْقِيْ تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِيْ، وَجُعِلَ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِيْ، وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Dari At-Thajawi, dari Abu Umayyah At-Tharsusi, dari Muhammad bin Wahab bin Athiyah, Walid bin Muslim menceritakan kepada kami, Al-Auza'i menceritakan kepada kami, dari Hassan bin Athiyah, dari Abu Munib Al-Jurasyi, dari Ibnu Umar berkata, Rosulullah SAW bersabda, ""Aku diutus (menjelang hari kiamat) dengan pedang sehingga Allah disembah tanpa ada sekutu bagi-Nya, rizkiku ditempatkan di bawah bayang-bayang tombakku. Kehinaan dan kerendahan dijadikan bagi orang yang menyelisihi perintahku. Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk golongan mereka"".

Dalam hadits tersebut, Walid bin Muslim sengaja menggugurkan seorang rawi yang dhaif di antara Al-Auza'i dan Hassan bin Athiyah, rawi dhaif tersebut bernama Abdur Rahman bin Tsabit. Hal itu dilakukan agar hadits tersebut terbebas dari sanad yang dhaif, sebagaimana pengakuan Walid bin Muslim sendiri ketika Hutsaim bin Kharijah menanyakan kepadanya.


Kedudukan Hadits Mudallas

Hadits Mudallas merupakan salah satu hadits yang digolongkan sebagai hadits lemah atau hadits dhaif, di mana kedhaifannya juga bisa dikategorikan cukup parah. Adapun mengenai kedudukan sebagai hujjah, dasar, dan pedoman hukum, maka beberapa ulama' ahli hadits berbeda sikap :

Sebagian ulama' hadits menolak hadits mudallas dikarenakan banyaknya cacat di dalamnya

Sebagian ulama' hadits masih memberikan pertimbangan, jika hadits tersebut dilafadzkan dengan kalimat "سَمِعْتُ" (aku mendengar) atau sebagainya, maka masih dipertimbangkan untuk diterima.. Sedangkan jika menggunakan lafadz "عَنْ" (dari), "قَالَ" (mengatakan), atau sebagainya, maka semestinya tidak diterima.