Hukum Mengucapkan Asyhadu Bagi Muallaf

Hukum Mengucapkan "Aku Bersaksi" Bagi Muallaf

Hukum Mengucapkan Asyhadu Bagi Muallaf - Syahadat merupakan bentuk penyaksian dan penetapan di dalam hati bahwa tiada tuhan yang patut disembah secara hakiki dalam wujudnya kecuali hanya Allah SWT semata dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT. Dalam realitanya, mengucapkan dua kalimat syahadat merupakan rukun islam yang pertama, sebagainya Rasulullah SAW bersabda :

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلٰى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

"Islam dibangun pada 5 perkara, yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, menunaikan ibada haji di Baitullah (Ka'bah), dan berpuasa di Bulan Ramadhan" (HR. Bukhari - Muslim).


Syahadat Adalah Pintu Utama Masuk ke Dalam Agama Islam

Sebagaimana hadits yang menyebutkan rukun islam di atas, maka pengucapan 2 kalimat syahadat merupakan rukun islam yang pertama, di mana setiap orang non-muslim yang hendak masuk ke dalam agama Islam wajib mengucapkan 2 kalimat syahadat.

Dalam Kitab Lubabul Hadits, Bab ke-5 tentang keutamaan iman, Rasulullah SAW menjelaskan pengertian Iman :

اَلْإِيْمَانُ مَعْرِفَةٌ بِالْقَلْبِ وَقَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالْأَرْكَانِ

"Iman adalah dimengerti (diyakini) dengan hati, diucapkan dengan lisan, dan dikerjakan dengan anggota badan".

Imam As-Subki mengatakan :

قال التاج السبكي : الإسلام أعمال الجوارح ولا يعتبر إلا مع الإيمان والإيمان تصديق القلب ولا يعتبر إلا مع التلفظ بالشهادتين

Berdasarkan pendapat yang dikemukakan Imam Subki di atas, maka bisa diambil kesimpulan bahwa agama islam merupakan amal-amal perbuatan yang harus dilakukan dengan anggota badan, seperti sholat, berpuasa, zakat, dan lain sebagainya. Namun, amal perbuatan tersebut tidaklah dianggap sah apabila dilakukan tanpa iman di dalam hati. Sedangkan iman di dalam hati tidaklah dianggap sah apabila tidak diucapkan melalui 2 kalimat syahadat.

Imam An-Nawawi menukit pendapat di dalam Kitab Syarah Muslim :

اتفاق أهل السنة من المحدّثين والفقهاء والمتكلمين على أن من آمن بقلبه ولم ينطق بلسانه مع قدرته كان مخلدا في النار

Para ulama ahlus sunnah yang terdiri dari para ahli hadits, para ahli fiqih, dan para ahli ilmu kalam bersepakat bahwa orang yang hanya beriman di dalam hatinya dan tidak mau mengucapkan dengan lisannya (tidak mau mengucapkan 2 kalimat syahadat) padahal ia mampu, maka ia akan kekal di dalam neraka.

Kesimpulan dari 2 pendapat di atas, yaitu pendapat Imam Subki dan Imam An-Nawawi menyatakan bahwa 2 kalimat syahadat merupakan pintu untuk masuk ke dalam agama islam. Dua pendapat di atas juga membantah bahwa orang yang meyakini Allah SWT dan meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT tetapi ia tidak mau mengucapkan 2 kalimat syahadat atau bahkan tidak mau memeluk agama islam, maka orang tersebut tidak akan selamat dan tetap akan kekal di dalam neraka.


Syarat Mengucapkan 2 Kalimat Syahadat

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa redaksi umum dalam 2 kalimat syahadat adalah sebagaimana berikut ini :

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ

"Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah".

Adapun syarat-syarat dalam mengucapkan 2 kalimat syahadat, di antaranya adalah :

ويشترط ترتيبهما فلا يصحّ الإيمان بالنبي قبل الإيمان بالله، لا الموالاة بينهما ولا العربية وإن أحسنها، لكن يشترط فهم معنى ما تلفظ به، وهو أنه لا معبود بحق في الوجود إلا الله المنفرد بالألوهية، وأن يزيد المشرك كفرت بما كنت أشركت به، وأنا بريء من كل دين يخالف دين الإسلام، فلا يصير المشرك مؤمنا حتى يضم إلى الشهادتين ذلك، كما في الروضة والعباب، وقيل لا يجب زيادة ذلك

Dari penjelasan di atas, maka kita bisa menemui benag merah terkait syarat-syarat mengucapkan 2 kalimat syahadat :

  1. Syahadat harus terdiri dalam 2 kalimat. Pertama penyaksian bahwa tiada tuhan selain Allah SWT. Kedua penyaksian bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT. Jadi, tidak sah hukumnya apabila hanya mengucapkan penyaksian salah satu saja.
  2. Mengucapkan 2 kalimat syahadat harus berurutan, yaitu penyaksian terhadap ke-Esaan Allah SWT, kemudian baru penyaksian bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT. Apabila penyaksian terhadap Nabi Muhammad SAW didahulukan sebelum penyaksian terhadap Allah SWT, maka syahadatnya tidak sah, misalnya seperti kalimat di bawah ini :

    أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ

    "Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah".

  3. Mengucapkan 2 kalimat syahadat tidak disyaratkan harus beruntun, boleh ada waktu pemisah antara kalimat syahada pertama dan kalimat syahadat kedua, asalkan tidak terlalu lama.
  4. Mengucapkan 2 kalimat syahadat tidak disyaratkan harus dengan Bahasa Arab, meskipun dengan kalimat yang sangat baik.
  5. Boleh mengucapkan 2 kalimat syahadat dengan bahasa daerah, asalkan mengetahui serta meresapi maknanya, yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan yang patut disembah secara hakiki dalam wujudnya kecuali hanya Allah SWT semata dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT.
  6. Bagi orang yang sebelumnya beragama islam dan ia murtad, lalu ia hendak masuk islam lagi, maka di sini ada 2 perdapat.
    Pendapat pertama menyatakan harus menambahi dengan kalimat "Aku telah mengingkari apa yang telah aku sekutukan dan aku terbebas dari semua agama kecuali agama islam". Namun, apabila orang itu hanya mengucapkan kalimat ini tanpa dengan 2 kalimat syahadat, maka ia belum dikatakan islam sebagaimana kesimpulan dalam Kitab Ar-Raudlah dan Kitab Al-Ubab.
    Pendapat kedua menyatakan bahwa yang tidak perlu menambahi seperti kalimat pada pendapat pertama, cukup membaca 2 kalimat syahadat saja.


Makna Kalimat "Asyhadu" Dalam 2 Kalimat Syahadat

Adapun makna kalimat "asyhadu" (aku bersaksi) adalah sebagai berikut :

ومعنى أشهد أعلم وأبين

Makna kalimat "asyhadu" (aku bersaksi) adalah "aku mengetahui (menyakini di dalam hati)" dan "aku menjelaskannya (melalui ucapan)".


Hukum Membaca "Asyhadu" Bagi Setiap Muallaf

Istilah "muallaf" di Indonesia didefinikan sebagai orang yang baru masuk islam. Nah,bagaimana hukum membaca kalimat "asyhadu" bagi setiap orang yang akan masuk islam ?.  Di sini ada 3 pendapat :

1. Boleh Tanpa Kalimat "Asyhadu"

واعلم أنه يشترط في إسلام كل كافر التلفظ بالشهادتين لا الإتيان بلفظ أشهد، فالأظهر الإكتفاء بلا اله إلا الله محمد رسول الله، وهو مقتضى كلام الروضة

Menurut kesimpulan dalam Kitab Ar-Raudlah, syarat orang non-muslim masuk ke dalam agama islam adalah mengucapkan 2 penyaksiannya yang menunjukkan makna bahwa tiada tuhan selain Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT. Sehingga, apabila orang yang non-muslim yang hendak masuk islam hanya mengucapkan kalimat di bawah ini :

لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ، مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللّٰهِ

Maka islamnya telah sah dan diterima.

2. Wajib Dengan Kalimat "Asyhadu"

لكن الذي اعتمده بعض المتأخرين اشتراطه وهو مقتضى كلام العباب، فعليه لو قال : أعلم أو أسقطهما. فقال لا اله إلا الله محمد رسول الله لم يكن مسلما

Pendapat yang dipegang oleh ulama' muta'akhirin sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Kitab Al-Ubab adalah wajib dengan mengucapkan kalimat "asyhadu". 

Bertentangan dengan pendapat pertama, apabila orang non-muslim yang hendak masuk islam tanpa mengucapkan kalimat "asyhadu" seperti kalimat di bawah :

لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ، مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللّٰهِ

atau mengganti kalimat "asyhadu" dengan kalimat lain, seperti di bawah ini :

أَعْلَمُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَعْلَمُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ

"Aku mengetahui bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku mengetahui bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah".

maka islamnya belum sah dan belum bisa diterima.

3. Wajib Dengan Kalimat "Asyhadu" atau Semacamnya

ولبعض أئمتنا رأي ثالث وهو اشتراط أشهد أو مرادفها كأعلم

Sebagian imam juga berpendapat dengan pendapat yang ketiga yaitu wajib dengan mengucapkan kalimat "asyhadu" atau semacamnya seperti "a'lamu". Jadi, apabila orang yang non-muslim yang hendak masuk islam hanya mengucapkan kalimat di bawah ini :

أَعْلَمُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَعْلَمُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ

"Aku mengetahui bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku mengetahui bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah".

maka islamnya sudah sah dan diterima.

Kesimpulan :

Karena pengucapan 2 kalimat syahadat adalah pintu menuju agama islam dan dirasa memiliki posisi yang sangat vital, maka hendaklah kita memilik pendapat yang lebih hati-hati yaitu pendapat yang kedua, sebagaimana umumnya pengucapan para muallaf ketika masuk ke dalam agama islam sampai saat ini.

Wallahu a'lam bis showab.

____________________

Sumber : Kitab Irsyadul Ibad, Bab Iman (Bab Pertama)
Karya : Syekh Zainuddin Al-Malibari.