Adab dan Tata Krama Dalam Buang Hajat

Pengertian, Adab, dan Hal Yang Dimakruhkan Ketika Istinjak

Syariat islam telah mewajibkan bagi setiap pemeluknya untuk melakukan upaya kebersihan dan kesucian dalam berbagai hal, terutama untuk memperoleh sahnya melakukan ibadah seperti sholat, membaca Al-Qur'an, thawaf, dan lain sebagainya.


Sunnah-Sunnah Dalam Buang Hajat

Apabila seseorang hendak buang hajat, baik buang air kecil (kencing) atau buang air besar (berak), maka ada beberapa hal yang sunnah untuk dilakukan, di antaranya adalah sebagai berikut :

1. Niat Menghilangkan Najis Karena Perintah Allah SWT

Hal pertama yang perlu diawali ketika hendak buang hajat, baik buang air kecil (kencing) atau buang air besar (berak) adalah menata niat karena melaksanakan perintah Allah SWT dan rasul-Nya, bukan semata-mata hanya pelepas kebutuhan biologis tubuh saja. Dengan demikian, upaya buang hajat yang akan dilakukan akan bernilai pahala.

2. Membaca Doa Sebelum Masuk WC atau Toilet

Apabila seseorang hendak memasuki WC atau toilet untuk kencing atau berak, maka minimal disunnahkan membaca basmallah sebelum memasukinya. Namun, yang lebih utama adalah diawali dengan basmallah kemudian membaca doa umum sebagaimana berikut ini :

اللّٰهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari godaan syetan laki-laki dan syetan wanita"

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW :

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ قَالَ اللّٰهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

"Dari Sahabat Anas bin Malik ra, berkata : Nabi SAW ketika memasuki baitul kholla' (WC), Beliau berdoa "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung pada-Mu dari godaan syetan laki-laki dan syetan wanita"".

3. Mendahulukan Kaki Kiri Sebelum Masuk WC atau Toilet

Toilet atau WC merupakan tempat yang bisa dikategorikan sebagai tempat yang kurang baik, karena itu adalah tempat pembuangan kotoran manusia. Untuk itulah, disunnahkan mendahulukan kaki kiri ketika hendak memasukinya. Ini adalah kebalikan dari memasuki masjid,musholla, dan sebagainya yang disunnahkan mendahulukan kaki kanan, karena itu adalah tempat mulia yang diperuntukkan untuk beribadah.

4. Istinja' (Cebok) Dengan Tangan Kiri

Apabila seseorang hendak istinja' atau cebok, maka disunnahkan dengan menggunakan tangan kiri. Hal ini dikarenakan anggota tubuh kanan merupakan bagian yang mulia daripada anggota tubuh kiri dalam melakukan aktivitas. Tak hanya itu, untuk memegang kemaluan pun disunnahkan dengan menggunakan tangan kiri.

5. Membaca Doa Setelah Keluar WC atau Toilet

Begitu juga seharusnya bagi seorang muslim sudah keluar dari WC atau toilet maka hendaklah berdoa, minimal dengan ucapan hamdallah. Adapun doa umum yang bisa dibaca adalah :

الْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَذْهَبَ عَنِّى الْأَذٰى وَعَافَانِيْ

"Segala puji hanya bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dariku dan telah memberiku kesehatan".

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW :

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْخَلَاءَ قَالَ الْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَذْهَبَ عَنِّى الْأَذٰى وَعَافَانِيْ

"Dari Sahabat Anas bin Malik ra berkata : Nabi SAW ketika keluar dari baitul kholla' (WC), Beliau berdoa "Segala puji hanya bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dariku dan telah memberiku kesehatan"".

6. Mendahulukan Kaki Kanan Sebelum Keluar WC atau Toilet

Begitu juga sebalinya, ketika hendak keluar WC atau toilet, maka disunnahkan untuk mendahulukan kaki kanan kemudian disusul kaki kiri. Sebaliknya, ketika keluar dari masjid, musholla, dan sebagainya, maka disunnahkan mendahulukan kaki kiri.


Hal-Hal Yang Tidak Diperbolehkan Saat Buang Hajat

Ilmu fiqih telah mengatur adab dan tata cara dalam buang hajat, baik buang air kecil (kencing) atau buang air besar (berak) yang diambil dari Kitab Fatkhul Qarib wal Mujib, yang bisa dilihat pada hal-hal yang tidak diperbolehkan di bawah ini :

1. Tidak Boleh Menghadap atau Membelakangi Arah Kiblat

Dalam Kitab Fathul Qarib wal Mujib dijelaskan :

إن لم يكن بينه وبين القبلة ساتر أو كان ولم يبلغ ثلثى ذراع أو بلغهما وبعد عنه أكثر من ثلاثة أذرع بذراع الادامى كما قاله بعضهم، والبنيان في هذا كالصحراء بالشرط المذكور إلا البناء المعد لقضاء الحاجة فلا حرمة فيه مطلقا

"Jika antara orang yang buang hajat dan kiblat tidak ada penutup, atau ada penutup namun ukurannya tidak mencapai 2/3 dzira’, atau mencapai 2/3 dzira’ namun jaraknya dari dia lebih dari 3 dzira’ dengan ukuran dzira’ manusia, sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama’. Dan bangunan dalam hal ini sama seperti di tanah lapang yaitu dengan syarat yang telah disebutkan, kecuali bangunan yang  disediakan untuk buang hajat, maka tidak ada hukum haram secara mutlak di dalamnya".

Dari sini bisa diketahui bahwa buang hajat (kencing atau berak) boleh menghadap kiblat atau membelaknginya dengan syarat adanya penutup dengan ukuran 2/3 dzira' (sekitar 0,3 meter) di mana jarak antara orang yang buang hajat dan penutup tersebut tidak sampai 3 dzira' (sekitar 1,5 meter).

2. Tidak Boleh Buang Hajat Pada Air Yang Tidak Mengalir

Adab dan tata krama untuk tidak diperbolehkannya buang hajat (kencing atau berak) pada air yang tetap dan tidak mengalir karena alasan dapat menganggunya penggunaan air tersebut. Orang lain akan mendapati bekas kotoran yang masih mengambang atau bau tidak sedap pada air itu.

Menurut Kitab Fathul Qorib wal Mujib dijelaskan :

أما الجارى فيكره فى القليل منه دون الكثير لكن الأولى اجتنابه، وبحث النووى تحريمه فى القليل جاريا أو راكدا

"Adapun air yang mengalir maka dimakruhkan buang hajat di dalam air yang sedikit yang tidak banyak, tetapi yang lebih utama adalah menjauhinya. Sedangkan Imam An-Nawawi membahas tentang haramnya buang hajat di dalam air sedikit baik mengalir atau tetap".

3. Tidak Boleh Buang Hajat di Bawah Pohon Yang Berbuah

Adab dan tata krama dalam buang hajat (kencing atau berak) selanjutnya adalah tidak diperbolehkan melakukannya di bawah pohon yang berbuah, baik sudah berbuah maupun belum berbuah. Mengapa karena prilaku demikian ini juga akan mengganngu pemilik pohon dan orang lain, baik saat memetik buah, berteduh di bawah pohon itu, dan sebagainya.

4. Tidak Boleh Buang Hajat Pada Jalan Yang Dilewati Orang

Kencing atau berak pada tempat yang dilalui orang tentu saja akan mengganngu dan mengusiknya, baik dengan adanya pemandangan yang tidak menyenangkan maupun adanya bau yang tidak diinginkan.

5. Tidak Boleh Buang Hajat Pada Tempat Berteduh

Tempat berteduh di sini bisa meliputi tempat-tempat berteduh yang dijadikan sandaran ketika musim kemarau atau tempat-tempat berteduh pada musim penghujan. Alasannya sebagi adab dan tata kramanya adalah sama yaitu menggangu dan mengusik orang lain.

6. Tidak Boleh Buang Hajat Pada Lubang Yang Ditinggali Hewan

Sebagai bentuk adab, tata krama, dan bentuk kasih sayang pada hewan, maka kencing atau berak pada lubang yang di dalamnya terdapat hewan-hewan kecil adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan.

7. Dimakruhkan Berbicara Selama Buang Hajat

Hukum berbicara selama proses buang hajat adalah makruh. Demikian ini sebagai adab dan tata krama, kecuali karena sesuatu yang mengharuskan, terpaksa, atau karena lupa.

8. Dimakruhkan Buang Hajat Menghadap atau Membelakangi Matahari dan Bulan

Di sini ada perbedaan pendapat :

ولا يستقبل الشمس والقمر ولا يستدبرهما - أي يكره له ذلك حال قضاء حاجته، لكن النووي في الروضة وشرح المهذب قال : إن استدبارهما ليس بمكروه، وقال في شرح الوسيط : إن ترك استقبالهما واستدبارهما سواء، أي فيكون مباحا، وقال في التحقيق : إن كراهة استقبالهما لا أصل لها

"Dan tidak boleh menghadap matahari dan bulan, juga tidak boleh membelakangi keduanya - maksudnya adalah demikian itu dimakruhkan bagi orang yang buang hajat pada saat buang hajat. Tetapi Imam An-Nawawi berkata di dalam Kitab Ar-Raudlah dan Syarahul Madzhab : Sesungguhnya membelakangi keduanya tidak dihukumi makruh. Muallif berpendpat di dalam Kitab Al-Washith : Sesungguhnya tidak menghadap keduanya dan tidak membelakangi keduanya adalah sama (boleh). Muallif berpendapat di dalam Kitab At-Tahqiq : Sesungguhnya kemakruhan menghadap keduanya tidak memiliki asal (tidak memiliki dasar alias boleh)"".

9. Tidak Boleh Membaca Al-Qur'an dan Dzikir Jahr di Dalam WC atau Toilet

Poin terkahir ini sengaja saya tambahkan (di luar Kitab Fathul Qarib wal Mujib) karena sekira cukup penting. Sebagian besar ulama' berpendapat bahwa tidak diperbolehkan membaca Al-Qur'an dan berdzikir secara jahr (keras) di dalam wc atau toilet karena demikian itu dianggap sebagai penghinaan dan tidak adanya adab dalam membaca kalamullah di tempat yang tidak layak. Namun, melafadzkannya di dalam hati masih tetap dihukumi boleh dan tidak dimakruhkan.