Hadits Palsu Perselisihan Umat Adalah Rahmat, Bolehkah Mengamalkannya ?

Hadits Palsu "Perselisihan Umat Adalah Rahmat", Bolehkah Mengamalkannya ?

Dalam pembahasan mengenai hadits dan riwayatnya, ada sebuah hadits umum yang mungkin pernah kita dengar dari guru, ustadz, kyai, atau beberapa media online. Hadits itu adalah sebagai berikut :

اِخْتِلَافُ اُمَّتِيْ رَحْمَةٌ

"Perselisihan (perbedaan) umatku adalah rahmat (kasih sayang Allah SWT)".


Tanggapan Ulama' Hadits Tentang Hadits "Perselisihan Umat Adalah Rahmat"

Bisa dikatakan bahwa hadits tersebut merupakan hadits yang misterius yang tidak diketahui siapa dan dari mana sanad-sanadnya. Untuk itulah, di sini ada beberapa pendapat ulama' ahli hadits tentang hadits di atas :

  • Imam As-Subki berpendapat bahwa hadits tersebut tidak diketahui oleh para ahli hadits, aku pun tidak bisa menyatakannya sebagai hadits yang memiliki sanad shahih dan juga tidak sebagai hadits maudlu' (hadits palsu).
  • Imam Al-Manawi menukil dari pendapat Imam As-Subki dan menjelaskan bahwa beliau juga tidak bisa menyatakannya sebagai hadits yang memiliki sanad shahih, tidak hadits dhaif, dan juga tidak hadits maudlu' (hadits palsu).
  • Imam As-Suyuthi di dalam Kitab Al-Jami'us Shaghir menjelaskan bahwa hadits itu diriwayatkan oleh Nasr Al-Muqaddasi di dalam Kitab Al-Hujjah dan Imam Baihaqi di dalam Kitab Ar-Risalatul Asy'ariyah tanpa menggunakan sanad. Kemudian hadits itu disampaikan oleh Al-Halimi, Al-Qadli Husain, Imam Haramain, dan lainnya. Mungkin saja hadits tersebut dikeluarkan di sebagian kitab-kitab para imam hafidz (para penghafal 100.000 hadits) yang tidak sampai kepada kita.
  • Imam Ibnu Diba'i dalam Kitab At-Tamyiz juga menuturkan apa yang telah dijelaskan oleh Imam As-Suyuthi.
  • Syekh Albani (seorang ulama' yang dikenal sebagai tokoh Wahabi) menyatakan di dalam Kitab Silsilatul Ahaditsid Dhaifah Wal Maudhu' bahwa hadits tersebut tidak memiliki asal-usul.

Kesimpulannya adalah hadits "perselisihan umatku adalah rahmat" merupakan hadits yang menjadi misteri dan diperselisihkan pendapatnya. Sebagian besar ulama' ahli hadits menyatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits yang tidak berasal dari Nabi SAW, sebagian lagi menyatakan merupakan hadits maudhu' (hadits palsu), dan ada pula yang menyatakan sebagai hadits dhaif.

Baca lebih lengkap : Pengertian dan Contoh Hadits Maudhu' (Hadits Palsu).


Makna Hadits "Perselisihan Umat Adalah Rahmat"

Nah, beberapa ulama' sendiri memberi pengertian yang bermacam-macam mengenai makna "al-ihtilaf" (perselisihan), di antaranya adalah :

  • Imam Ar-Raghib Al-Asfahani berpendapat bahwa makna "اِخْتِلَافُ" dan "مُخَالِفَةُ" yaitu mengambil sebuah jalan tanpa menggunakan jalan yang lain, baik perbuatan dan perkataannya, tanpa pertentangan dan tanpa perpecahan.
  • Imam Al-Khithabi mengatakan bahwa adapun seseorang mengatakan "jika perselisihan adalah rahmat, maka kesepakatan adalah adzab" maka itu adalah pendapat yang tidak didasarkan pada percermatan pada riwayatnya, karena beliau menemui perkataan tersebut dari 2 orang, yaitu Amr bin Bahr Al-Jahiz dan Ishak bin Ibrahim Al-Mushili (yang dikenal sebagai pelemah di dalam madzhab-madzhab). 
  • Imam Abul Biqa' Al-Kafawi menjelaskan perbedaan antara "اِخْتِلَافُ" dan "خِلَافُ". Ikhtilaf adalah jalannya berbeda tetapi tujuannya sama, sedangkan khilaf adalah jalan dan tujuannya berbeda. Ikhtilaf masih disandarkan dengan dalil, sedangkan khilaf tanpa menggunakan dalil. Ikhtilaf adalah bisa memuat dari rahmat, sedangkan khilaf memuat bid'ah. Namun, yang dimaksud ikktilaf dalam hadits tersebut adalah perbedaan di dalam cabang-cabang hukum fiqih.

Tentu masih banyak perbedaan pendapat menanggapi makna hadits tersebut menurut para ahli hadits, yang kesimpulannya bertitik pada 2 macam bagian yaitu :

1. Makna Positif

Hadits "perselisihan umat adalah rahmat" jika dimaknai secara positif hanya berkaitan dengan masalah furu'iyyah agama (cabang-cabang agama), misalnya masalah fiqih dan cara beribadah. Ya, kita sendiri pun sudah mengetahui bahwa para madzhab sendiri berbeda pendapat dalam masalah furu'iyyah agama. Nah, perbedaan pendapat tersebut merupakan ikhtilaf yang menjadikan rahmat bagi umat. Salah satu bentuk rahmat tersebut adalah kita bisa memilih pendapat manakah yang baik dan tepat, baik menurut diri sendiri dan berdasarkan kondisi. Jadi inilah makna positif bahwa perselisihan dan perbedaan di antara umat merupakan rahmat.

Selain itu, kita pun bisa memaknainya dalam skala kebangsaan, di mana binneka tunggal ika memiliki makna yang sama dengan hadits tersebut. Mengapa tidak ? karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, budaya, dan agama, sedangkan rahmat di sini bermakna tetap satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.

2 Makna Negatif

Ada pula yang memaknai hadits tersebut secara negatif, misalnya seperti pendapat Amr bin Bahr Al-Jahiz dan Ishak bin Ibrahim Al-Mushili di atas yaitu "jika perselisihan adalah rahmat, maka kesepakatan adalah adzab".

Ada pula beberapa golongan yang memaknai bahwa perbedaan adalah rahmat itu adalah kesalahan besar. Jika memang perbedaan merupakan rahmat maka semua faham adalah sama, semua agama adalah sama, islam dan non-islam adalah sama. Ini adalah pendapat negatif dari golongan muslim radikal, yang memiliki keyakinan bahwa selain sesama islam tidak wajib memberi penghormatan dan perasaan menghargai, atau bahkan selain golongan mereka adalah salah.

Imam Khithabi juga menjelaskan jika makna ikhtilaf diterapkan dalam pada Dzat Allah SWT, maka tentu menjadi kekufuran. Jika diterapkan pada makna sifat-sifat Allah SWT, maka akan menjadi bid'ah dan kesesatan. Jika diterapkan pada status keislaman para sahabat Nabi SAW, maka akan menjadi Syiah Rafidhah dan Khawarij. Namun, jika diterapkan pada makna cara beribadah dan hukumnya, maka akan menjadi rahmat.


Hukum Mengamalkan Hadits "Perselisihan Umat Adalah Rahmat"

Adapun mengenai hukum mengamalkan hadits tersebut, maka hal itu tergantung bagaimana setiap orang menilai hadits tersebut dari sudut pandang yang mana, jika ia menilai positif maka menjadikannya dalil dan hujjah tidaklah masalah, tetapi jika ia menilai negatif tentang makna hadits tersebut, maka menjadikannya dasar dan hujjah tentu saja tidak diperbolehkan.

Baca lebih lengkap : Penyebab dan Hukum Mengamalkan Hadits Maudhu' (Hadits Palsu).

Nah, meskipun kebanyakan ulama' ahli hadits menilai bahwa hadits di atas adalah hadits yang tidak berasal dari Rasulullah SAW, atau hadits dhaif, atau bahkan hadits maudhu' (palsu), tetapi banyak pula ulama' yang menilai makna hadits itu secara positif. Artinya, mereka mengakui dan menyetujui bahwa makna hadits tersebut tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, Hadits Shahih, dan menyimpan nilai-nilai kemaslahatan.

Selain itu, banyak juga para kyai di pondok-pondok pesantren tidak mengingkari makna hadits tersebut, bahkan sebagian di antaranya menjadikannya sebagai dasar dan hujjah.

Namun, jika kita sendiri hendak menjadikan hadits "perselisihan umat dalah rahmat" sebagai dasar dalam menjelaskan kajian atau materi tertentu, maka diharuskan untuk menjelaskan pula kedudukan hadits tersebut agar para pendengar tidak salah menerimanya. Ini dilakukan demi menjaga kemurnian hadits Nabi SAW dari sesuatu yang tidak bersumber dari Beliau.

Wa'llahu a'lam bis showab.