Sebab-Sebab Bolehnya Melakukan Tayammum

Sebab-Sebab Bolehnya Melakukan Tayammum

Sebab-Sebab Bolehnya Melakukan Tayammum - Tayammum merupakan upaya bersuci dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar, dengan menggunakan debu apabila terhalangi atau tidak adanya air sebagai bentuk pengganti wudlu agar memperoleh sahnya sholat. Para ulama' ahli fiqih telah merumuskan bahwa tayammum dengan beberapa syarat dan ketentuan, sehingga tidak boleh dilakukan secara semberono dan ceroboh tanpa mengetahui ilmunya.

Baca sebelumnya :
Rukun dan Sunnah Dalam Tayammum
Perkara Yang Bisa Membatalkan Tayammum
Syarat-Syarat Wajib Dalam Tayammum


Sebab-Sebab Boleh Melakukan Tayammum

Dalam hal ini bisa diartikan sebagai udzur-udzur yang menjadikan seseorang diperbolehkan melakukan tayammum. Dalam Kitab Safinatun Najah, bab sebab-sebab tayammum, dijelaskan sebagaimana berikut ini :

أَسْبَابُ التَّيَمُّمِ ثَلَاثَةٌ : فَقْدُ الْمَاءِ وَالْمَرَضُ وَالْإِحْتِيَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِ حَيَوَانٍ مُحْتَرَمٍ

"Sebab-sebab tayammum ada 3, yaitu tidak adanya air, sakit, dan butuhnya air karena hausnya hewan yang dimuliakan".

Untuk menjelaskan ketiga udzur tersebut, di dalam Kitab Kasyifatus Saja yang merupakan syarah Kitab Safinatun Najah di atas, telah dijelaskan sebagaimana penjelasan di bawah ini :

1. Tidak Adanya Air

Seseorang boleh melakukan tayammum jika ia tidak menemukan air, baik ia dalam keadaan mukim maupun dalam keadaan musafir. Adapun jika ia sedang dalam keadaan musafir, maka ada 4 macam keadaan yang yang menjadi pertimbangan :

Keadaan Pertama : Yakin Tidak Ada Air di Sekitarnya

أن يتيقن عدم الماء حوله بأن يكون فى بعض رمال البوادى، فيتيمم ولا يحتاج الى طلب الماء لأنه والحالة هذه عبث

"Jika ia yakin tidak adanya air di sekitarnya, misalnya ia berada di sebagian daerah padang pasir. Lalu ia pun bertayammum dan tidak perlu untuk mencari air karena ia berada pada keadaan yang sia-sia (untuk memperoleh air)".

Keadaan Kedua : Perasaan Mungkin Ada Air di Sekitarnya

أن يجوز وجود الماء حوله تجويزا قريبا أو بعيدا، فهذا يجب عليه الطلب بلا خلاف ويشترط كونه بعد دخول الوقت

"Jika memungkinkan adanya air di sekitarnya dengan kemungkinan yang jauh (besar) atau dekat (kecil). Pada keadaan ini, maka wajib baginya untuk mencari air terlebih dahulu tanpa adanya perselisihan pendapat (dari ulama'). Dan disyaratkan pencarian air itu dilakukan setelah masuknya waktu sholat".

Mengapa diwajibkan mencari air terlebih dahulu ? karena tayammum adalah upaya bersuci dalam keadaan terpaksa sebab tidak adanya air, sedangkan tidak ada sebuah keterpakaan dalam hal ini jika memang memungkinkan dapat menemukan air. Ini merupakan konsep kehati-hatian dalam rangka mewujudkan syarat sahnya sholat.

Namun, jika dalam pencarian air, ia berada pada tempat atau daerah yang menimbulkan kekhawatiran, misalnya pada daerah yang tidak datar, maka ada beberapa kasus di sini :

Kasus pertama :

إن خاف على نفسه أو ماله وإن قلّ أو إختصاصه كجلد ميتة أو انقطاعه عن رفقه أو خروج وقت لو تردد لم يجب التردد، لأن هذا الخوف يبيح له التيمم عند تيقن الماء فعند التوهم أولى

"Jika ia khawatir pada dirinya sendiri, hartanya meskipun sedikit, harta khusus miliknya seperti kulit bangkai, terputus (tertinggal) dari teman-temannya, atau keluarnya waktu sholat jika ia mondar-mandir dalam mencari air, maka tidak wajib mondar-mandir mencari air, karena kekhawatiran ini bisa membolehkannya bertayammum ketika ia yakin adanya air, apalagi hanya menyangka (ragu) adanya air, maka lebih utama tidak mondar-mandir mencari air".

Kasus kedua :

وإن لم يخف وجب عليه التردد إلى حدّ يلحقه غوث الرفاق مع ما هم عليه من التشاغل بشغلهم والتفاوض في أقوالهم، ويختلف ذلك باستواء الأرض واختلافها صعودا وهبوطا

"Jika ia tidak khawatir (dengan kekhawatiran seperti pada kasus di pertama di atas), maka wajib baginya mondar-mandir mencari air pada batas ia masih mendapati pertolongan teman-temannya bersamaan mereka juga sibuk dengan kesibukan mereka sendiri dalam mencari air dan berunding di dalam pendapat-pendapat mereka. Batas tersebut bisa berbeda-beda tergantung datarnya tanah (daerah) dan perbedaan naik turunnya".

فإن كان معه رفقة وجب سؤالهم إلى أن يستوعبهم أو يضيق الوقت فلا يبقى إلا ما يسع الصلاة على الراجح، وقيل يستوعبهم ولو خرج الوقت، ولا يجب أن يطلب من كل واحد من الرفقة بل يكفى أن ينادى فيهم من معه الماء يجود به أو ثمنه، ويجب أن يجمع بينهما ولو بعث النازلون ثقة يطلب لهم كفاهم كلهم

"Jika ia bersama dengan teman-temannya, maka wajib baginya untuk bertanya pada mereka sampai merata (tidak harus satu per satu) atau sampai waktu sholat mulai sempit yang tidak tersisa kecuali waktu yang memuat melakukan sholat menurut pendapat yang lebih unggul. Dikatakan (dalam pendapat lain) ia wajib bertanya pada mereka secara merata meskipun waktu sholat telah keluar. Tidak wajib untuk bertanya pada setiap orang dari teman-temannya (satu per satu), tetapi cukup memangil-manggil pada mereka, "Siapakah yang menemukan air atau menjual air dengan harganya ?". Diwajibkan menyebutkan kata air dan harga, apabila orang-orang yang menetap (mukim, bukan musafir) mengutus orang-orang kepercayaan untuk mencari air maka sudah mencukupi semuanya dari tuntutan kewajiban mencari air.".

Keadaan Ketiga : Yakin Adanya Air di Sekitarnya

Pada keadaan ini dijelaskan dalam kitab tersebut terdapat 4 macam kasus :

Kasus Pertama : Jarak Air Dekat

أن يكون الماء على مسافة ينتشر اليها النازلون للحطب والحشير والرعى، فيجب السعي إلى الماء ولا يجوز التيمم إلا إن خاف على ما مرّ غير اختصاص وما يجب ببذله في تحصيل الماء ثمنا وأجرة

"Jika air itu ada pada jarak (dekat) yang mana orang-orang yang menetap (mukim) pergi untuk mencari kayu bakar, rumput, dan menggembala, maka wajib untuk berjalan menuju air tersebut dan tidak diperbolehkan tayammum kecuali jika ia khawatir sesuai pada penjelasan yang lewat (kasus pertama pada keadaan kedua di atas) kecuali harta khusus saja dan harta yang wajib diserahkan untuk menghasilkan air baik dengan harga atau upah (seperti pada kasus kedua pada keadaan kedua di atas)".

قال محمد بن يحي : لعله يقرب من نصف فرسخ وهذه المسافة فوق المسافة عند التوهم

"Syekh Muhammad bin Yahya berpendapat : ukuran jaraknya adalah sekitar setengah farshakh (sekitar 2,5 - 2,75 km) dan jarak ini adalah masih di atas jarak mencari air ketika tawahhum (menyangka adanya air)".

Kasus Kedua : Jarak Air Jauh

أن يكون بعيدا بحيث لو سعى إليه خرج الوقت، فهذا يتيمم على المذهب لأنه فاقد الماء فى الحال

"Jika jarak air jauh sekiranya ia berjalan menuju kesana maka keluarlah waktu sholat, maka ia boleh bertayammum menurut pendapat madzhab, karena sesungguhnya ia telah kehilangan air seketika itu".

Kasus Ketiga : Jarak Air Sedang

أن يكون الماء بين المرتبتين بأن تزيد مسافته على ما ينتشر إليه النازلون وتقصر عن خروج الوقت، وفي ذلك خلاف منتشر والمذهب جواز التيمم لأنه فاقد الماء فى الحال

"Jika air berada di jarak antara tingkat pertama dan kedua (kasus satu dan kasus dua di atas), sekiranya jaraknya lebih jauh dari jarak orang-orang yang menetap (mukim) pergi ke sana dan semakin mepet waktu keluarnya sholat, maka demikian itu ada perbedaan pendapat yang merebak sedangkan madzhab membolehkan bertayammum karena ia memang kehilangan air seketika itu".

Keadaan Keempat : Ada Air Tetapi Sulit Mendapatkannya

أن يكون الماء حاضرا لكن تقع عليه زحمة المسافرين بأن يكون في بئر ولا يمكن الوصول إليه إلا بألة وليس هناك إلا ألة واحدة أو لأن موقف الاستقاء لا يسع إلا واحد، وفي ذلك خلاف والراجح أنه يتيمم للعجز الحسى ولا إعادة عليه على المذهب

"Jika air ada tetapi kerumuhan orang musafir menginginkan air itu, misalnya air itu ada di dalam sebuah sumur dan tidak mungkin untuk menggapainya kecuali dengan sebuah alat sedangkan tidak ada alat di sana kecuali ada satu alat saja, atau karena tempat penggunaan air tidak muat kecuali hanya satu orang saja, pada kasus demikian itu ada perbedaan pendapar sedangkan pendapat yang unggul adalah ia boleh bertayammum karena ketidakmampuan memperoleh air secara nyata dan tidak wajib mengulangi sholat fardlunya menurut pendapat madzhab".

Kasus Pertama : Ada Air Tetapi Takut Untuk Mengambilnya

ومن أسباب الاباحة أيضا إذا كان بقربه ماء ويخاف لو سعى إليه على نفسه من سبع أو عدوّ عند الماء أو يخاف على ماله الذى معه أو المخلف في رحله من غاصب أو سارق أو كان في سفينة لو استقى لاستقى فى البحر، فله التيمم في ذلك كلّه

"Dan merupakan sebab-sebab kebolehan tayammum juga adalah tatkala ada air di dekatnya dan ia khawatir jika ia berjalan menuju air itu (khawatir) pada dirinya sendiri dari hewan buas, musuh di sekitar air itu, khawatir pada hartanya yang ada bersamanya atau harta yang ia tinggal di perjalanannya dari penggosob atau pencuri. Atau ia ada di dalam kapal, kalau ia mengambil air maka ia akan tercebur ke dalam laut. Maka ia boleh tayammum dalam setiap kasus-kasus tersebut".

Kasus Kedua : Ada Air Tetapi Takut Tertinggal Rombongan

ولو خاف الانقطاع عن الرفقة إن كان عليه ضرر لو قصد الماء فله التيمم قطعا، وإن لم يكن عليه ضرر فخلاف والراجح أن له أن يتيمم للوحشة

"Kalau ia khawatir terputus (tertinggal) teman-temannya, apabila ada bahaya padanya kalau ia menuju air maka ia boleh tayammum secara pasti. Dan apabila tidak ada bahaya padanya maka sebaliknya (harus berwudlu dengan air itu), namun pendapat yang paling unggul adalah ia boleh bertayammum karena kegelisahan (karena khawatir ditinggal rombongan)".


2. Karena Sakit

Ada 3 kasus dalam hal ini :

Pertama : Khawatir Kehilangan Nyawa atau Anggota Tubuh

أن يخاف معه بالوضوء فوت الروح أو فوت عضو أو فوت منفعة العضو ويلحق بذلك ما إذا كان به مرض مخوف إلا أنه يخاف من استعمال الماء أن يصير مرضا مخوفا فيباح له التيمم

"Apabila ia khawatir dengan wudlu itu dapat menghilangkan ruh, hilangnya anggota tubuh, atau hilangnya manfaat anggota tubuh. Begitu juga sepatutnya, tatkala ia berada pada sakit yang mengkhawatirkan, kecuali ia khawatir dalam menggunakan air maka akan menjadi penyakit yang mengkhawatirkan, maka ia diperbolehkan tayammum".

Kedua : Khawatir Sakitnya Bertambah Parah

أن يخاف زيادة العلة وهي كثرة الألم وإن لم تزد المدة أو يخاف طول مدة البرء وإن لم يزد الألم أو يخاف شدة الضنى وهو المرض الملازم المقرب إلى الموت أو يخاف حصول شين قبيح كالسواد على عضو ظاهر كالوجه وغيره مما يبدو غالبا عند المهنة، وفى جميع هذه الصور خلاف منتشر والراجح جواز التيمم

"Apabila ia khawatir bertambahnya rasa sakit, yaitu parahnya rasa sakit meskipun tidak bertambah masanya (lamanya sembuh), khawatir lamanya masa sembuh meskipun tidak bertambah rasa sakitnya, khawatir sakitnya semakin menjadi dhinni yaitu sakit yang langgeng yang mendekati kematian, atau khawatir menghasilkan cacat buruk seperti warna hitam pada anggota tubuh luar misalnya pada wajah dan selainnya yang merupakan anggota tubuh yang tampak pada umumnya ketika waktu mihnah (melakukan aktivitas). Di dalam semua kondisi ini terdapat perbedaan pendapat yang merebak dan pendapat yang unggul adalah kebolehan tayammum".

Ketiga : Khawatir Sakit Ringan

أن يخاف شينا يسيرا كأثر الجدرى أو سوادا قليلا أو يخاف شينا قبيحا على غير الأعضاء الظاهرة أو يكون به مرض لا يخاف من استعمال الماء معه محذورا فى العاقبة وإن تألم فى الحال لجراحة أو برد أو حر فلا يجوز اليتمم لشيئ من هذا بلا خلاف

"Apabila ia khawatir adanya penyakit cacat ringan seperti bekas jerawat atau bercak hitam sedikit, khawatir cacat buruk pada selain anggota-anggota tubuh luar, atau ia mengidap penyakit yang mana penggunaan air tidak akan dikhawatirkan menjadi sesuatu yang diwaspadai setelahnya meskipun ia merasa sakit pada keadaan itu karena luka, dingin, atau panas, maka ia tidak diperbolehkan tayammum karena sesuatu seperti ini, tanpa adanya perselisihan pendapat (dari ulama')".


3. Butuhnya Air Karena Hausnya Hewan Yang Dimuliakan

Imam An-Nawawi mengatakan di dalam Kitab Al-Idloh :

ولو وجده وهو محتاح إليه لعطشه أو عطش رفيقه أو دابّته أو حيوان محترم تيمم َولم يتوضأ سواء في ذلك العطش في يومه أو فيما بعده قبل وصوله إلى ماء أخر

"Dan kalau ia menemukan air tetapi ia membutuhkannya karena ia haus atau temannya yang haus, hewan melatanya, atau hewan yang dimuliakan, maka ia boleh tayammum dan tidak perlu berwudlu. Sama halnya haus itu pada harinya (pada hari itu) atau hari sesudahnya sebelum ia memperoleh air yang lain".

Dalam Kitab Safinatun Najah, dijelaskan bahwa yang tergolong "ghairu muhtaram" atau yang tidak dimuliakan, baik dari golongan manusia maupun golongan hewan di antaranya adalah :

غَيْرُ الْمُحْتَرَم سِتَّةٌ : تَارِكُ الصَّلَاةِ وَالزَّانِى الْمُحْصَنُ وَالْمُرْتَدُّ وَالْكَافِرُ الْحَرْبِيُّ وَالْكَلْبُ الْعَقُوْرُ وَالْخِنْزِيْرُ

"Yang tergolong tidak dimuliakan ada 6, yaitu orang yang meninggalkan sholat, orang yang zina muhshan (sudah pernah menikah), orang murtad, orang kafir harbi, anjing yang galak (liar), dan babi".

Wallhu a'lam bis showab.

___________________

Sumber : Kitab Kasyifatus Saja, Bab Sebab-Sebab Tayammum
Karya : Imam Nawawi Al-Banteni.