Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita

Hukum melakukan ziarah kubur adalah sebuah kesunnahan bagi golongan Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, juga menurut para madzhab yang didasarkan pada perbuatan Rasulullah SAW dan para sahabat.

Baca lebih lanjut : Dasar dan Dalil Ziarah Kubur Hukumnya Sunnah.

Nah, berkaitan dengan tema ini, ada sebuah pertanyaan yang cukup menarik mengenai hukum para wanita melakukan ziarah kubur. Pasalnya ada beberapa maqolah ulama' yang memperbolehkan ziarah kubur namun hal itu tidak berlaku bagi wanita. Sedangkan di Indonesia sendiri, wanita yang pergi berziarah kubur sudah menjadi hal yang biasa, lalu bagaimana hukumnya :


Hadits Tentang Larangan Wanita Berziarah Kubur

Salah satu hadits yang menyatakan bahwa wanita tidak boleh pergi untuk berziarah kubur adalah sebagaimana berikut ini :

اَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ - رواه احمد وابن ماجه والترمذى

"Rasulullah SAW melaknati wanita-wanita yang berziarah kubur - HR. Imam Ahmad, Imam Ibnu Majah, dan Imam Tirmidzi".

Dari hadits tersebut, banyak para ulama' yang menyatakan bahwa wanita yang berziarah kubur hukumnya adalah haram, ada pula yang menyatakan hukumnya makruh.



Penjelasan Hukum Mengenai Hadits Larangan Wanita Berziarah Kubur

Dalam menafsiri dan menemukan hukum mengenai hadits tentang larangan wanita berziarah kubur di atas, para ulama' banyak berselisih pendapat, yang di antaranya adalah :

1. Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Adalah Makruh Tahrim

Sebagian ulama' dan para ahlul ilmi menjelaskan bahwa hukum wanita berziarah kubur berdasarkan hadits di atas adalah makruh tahrim, yaitu makruh yang mendekati haram, sehingga melakukannya pun berdosa.

2. Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Adalah Makruh Tanzih

Sebagian ulama' dan para ahlul ilmi lainnya mengatakan terkait hadits di atas bahwa hukum wanita berziarah kubur adalah makruh tanzih, yaitu makruh secara umum, artinya melakukannya tidak dinilai berpahala dan tidak mendapatkan dosa.

3. Hukumnya Ziarah Kubur Bagi Wanita Adalah Sunnah Apabila Aman Dari Fitnah

Adapun pendapat yang diambil oleh jumhur atau mayoritas ulama' mengenai hadits larangan wanita berziarah kubur di atas adalah hukumnya masih sunnah dengan syarat aman dari fitnah. Adapun jika para wanita yang berziarah kubur tersebut justru menimbulkan fitnah, maka hukumnya seperti bisa menjadi makruh tahrim juga bisa menjadi makruh tanzih.



Alasan Sebagian Ulama' Masih Menghukumi Sunnah Bagi Wanita Yang Berziarah Kubur

Adapun mengenai alasan sebagaian ulama' masih menghukumi sunnah bagi wanita yang berziarah kubur adalah sebagai berikut :

1. Adanya Riwayat Hadits Mengenai Wanita Yang Berziarah Kubur

Ada beberapa riwayat hadits yang menjelaskan tentang perihal wanita yang melakukan ziarah kubur pada masa Rasulullah SAW, sebagaimana 2 contoh hadits di bawah ini :

Hadits pertama, diriwayatkan dari Imam Hakim :

اَنَّ فَاطِمَةَ كَانَتْ تَزُوْرُ قَبْرَ عَمِّهَا حَمْزَةَ كُلَّ جُمْعَةٍ

"Sesungguhnya Siti Fatimah menziarahi kubur pamannya, Hamzah, setiap hari Jum'at".

Hadits kedua, diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Mulaikah :

اَنَّ عَائِشَةَ اَقْبَلَتْ ذَاتَ يَوْمٍ اِلَى الْمَقَابِرِ فَقُلْتُ لَهَا : يَا اُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ اَيْنَ اَقْبَلْتِ ؟ فَقَالَتْ مِنْ قَبْرِ اَخِيْ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ، فَقُلْتُ لَهَا : اَلَيْسَ كَانَ نَهٰى رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ، كَانَ نَهٰى عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ ثُمَّ اَمَرَ بِزِيَارَتِهَا

"Sesungguhnya Siti Aisyah suatu hari mendatangi pemakaman, kemudian aku berkata kepadanya, "Wahai Ibu kaum mukminin, dari mana kamu datang ?". Dia menjawab, "Dari kubur saudaraku, Abdur Rahman". Kemudian aku berkata, "Bukankah Rasulullah SAW telah melarang berziarah kubur ?". Dia menjawab, "Iya, Beliau telah melarang ziarah kubur kemudian Beliau memerintahkan untuk berziarah kubur".

2. Wanita Berziarah Kubur Masih Tetap Sunnah Apabila Aman Dari Fitnah

Dalam Kitab Ghoutsil 'Ibad karya Syekh Musthafa Al-Hamami dan Kitab Fatawinya Syekh Hasanain Muhammad Makhluf dijelaskan bahwa hadits larangan wanita berziarah kubur di atas memuat beberapa amaliyah yang disertai fitnah dan perkara haram, seperti nihayah dan lainnya.

Mengapa hadits tersebut terkesan memuat amaliyah yang disertai fitnah dan perkara haram ? karena lafadz yang ditunjukkan di dalam hadits tersebut menggunakan lafadz "زَوَّارَاتِ" yang merupakan shighat mubalaghah atau bentuk kalimat yang bermakna melebih-lebihkan.

Misalnya lafadz "جَمِيْلٌ" artinya seorang yang tampan, shighot mubalaghah dari lafad itu adalah "جَمَّالٌ" yang artinya seorang yang sangat tampan sekali (bermakna melebih-lebihkan). Begitu pula halnya, lafadz "زَائِرَاتٌ" artinya wanita-wanita yang berziarah, sedangkan shighat mubalaghah dari lafadz itu adalah "زَوَّارَاتِ" yang mengandung makna wanita-wanita yang berlebihan dalam berziarah kubur.

Nah, dari makna lafadz "زَوَّارَاتِ", kalimat tersebut seolah mengisyaratkan bahwa kebanyakan wanita cenderung berlebihan dalam berziarah kubur dengan cara berdandan secara berlebihan, menyia-nyiakan hak suami, meratapi mayit, dan berbagai macam perbuatan yang bertentangan dengan agama lainnya.

Untuk itulah jika para wanita yang berziarah kubur aman dari fitnah seperti yang dijelaskan, maka hukumnya masih tetap sunnah. Adapun jika tidak aman dari fitnah, hukumnya adalah haram dan makruh, lebih tepatnya makruh tahrim.

Demikian halnya, hadits di atas menggunakan lafadz "زَوَّارَاتِ" yang tertuju pada wanita dikarenakan kebanyakan penampilan dan gaya para wanita lebih mengundang fitnah. Hakekat sebenarnya mengenai penjelasan di atas juga berlaku untuk para pria, jika dalam ziarah kubur jutru malah melakukan tindakan yang mencela agama, seperti bergaul dengan lawan jenis melewati batas, makan dan minum serta tidur di atas pemakaman, dan lain sebagainya.


Wallahu a'lam bis showab.

Sumber : Kitab Hujjah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Persoalan ke-6.
Penulis : Almaghfurlah KH. Ali Maksum.