Bantahan Untuk Orang Yang Melarang Ziarah Makam Rasulullah SAW

Bantahan Untuk Orang Yang Melarang Ziarah Makam Rasulullah SAW

Bagi seorang muslim, bisa datang dan menziarahi makam Rasulullah SAW merupakan anugerah yang tak dapat dibayangkan, khususnya kita sebagai muslim Indonesia. Hanya dengan mengetahui sifat dan kemuliaan Rasulullah SAW, baik dari kitab-kitab kuning, buku-buku sejarah, hadits-hadits, maupun pitutur keagamaan, sudah menjadi alasan untuk menggerakkan hati untuk bisa mengunjungi makam Rasulullah SAW.


Golongan Yang Melarang Berziarah Ke Makam Rasulullah SAW

Namun, faktanya ada beberapa golongan dari muslim sendiri menyatakan pendapatnya secara terang-terangan melarang memberatkan diri dalam sebuah perjalanan untuk berziarah ke makanm Rasulullah SAW.

Anehnya, adapun memberatkan diri untuk melakukan sholat di dalam masjid Rasulullah SAW, yaitu Masjid Nabawi di Kota Mekkah, maka hal itu sangat diperbolehkan. Sedangkan memberatkan diri dalam perjalanan untuk berziarah ke makam Rasulullah SAW, maka hal itu dilarang.

Mereka adalah golongan Wahabi yang juga melarang adanya praktek ziarah kubur di makam-makam para waliyullah, bahkan sampai melarang berziarah kubur ke makam Rasulullah SAW. Mungkin, di Indonesia sendiri, masalah khilafiyah seperti ini sangat jarang didengar, tetapi di Negara Arab, hal semacam ini sudah biasa.


Dalil Yang Digunakan Sebagai Dasar Larangan Berziarah Makam Rasulullah SAW

Adapun dalil yang mereka gunakan sebagai dasar melarang berziarah ke makam Rasulullah SAW adalah satu hadits, yaitu :

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ اِلَّا اِلٰى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ : الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِيْ هٰذَا وَالْمَسْجِدِ الْاَقْصٰى

"Tidak diperbolehkan memberatkan perjalanan kecuali pada 3 masjid, yaitu Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha". [HR. Imam Bukhari, Imam Muslim, dan lainnya].

Dari hadits di atas, mereka meyakini dalam pendapatnya bahwa memberatkan diri dalam sebuah perjalanan hanya diperbolehkan pada 3 masjid saja, yaitu Masjidil Haram di Kota Mekkah, Masjid Nabawi di Kota Madinah, dan Masjidil Aqsha di Kota Yerusalem Palestina, tidak boleh selainnya.


Analisa Hadits Yang Digunakan Sebagai Dasar Larangan Berziarah Makam Rasulullah SAW

Adapun mengenai makna pada hadits di atas, maka sudah dipaparkan pada posting khusus dengan disertai alasannya, yang mana diambil dari sumber kitab yang sama pula, silahkan buka link berikut ini : 3 Masjid Yang Istimewa di Sisi Allah SWT, Ini Alasannya.

Dari link posting di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa makna hadits di atas hanya terbatas dalam pembahasan mengenai masjid. Artinya adalah semua masjid di dunia memiliki nilai yang sama di hahadapan Allah SWT, selain 3 masjid tersebut yaitu Masjidil Haram di Kota Mekkah, Masjid Nabawi di Kota Madinah, dan Masjidil Aqsha di Kota Yerusalem Palestina.

Jadi, memberatkan diri untuk mengunjungi masjid-masjid selain ketiga masjid yang disebutkan adalah tidak dianjurkan, sedangkan mengunjungi (berziarah) ke makam Rasulullah SAW dan para waliyullah tentu sangat dianjurkan.

Selain itu, dari penjelasan pada link posting di atas, kita tahu bahwa sebab Masjid Nabawi menjadi masjid yang memiliki nilai mulia di sisi Allah SWT adalah karena pribadi Rasulullah SAW yang melekat pada masjid tersebut, di mana masjid tersebut adalah masjid yang dibangun oleh Rasulullah SAW di Kota Madinah, Rasulullah SAW sendiri sering melakukan jamaah di dalamnya, dan makam Rasulullah SAW ada di dekat Masjid Nabawi.

Demikian berarti, tumpahan berkah dari pribadi Rasulullah SAW itulah yang mengalir pada Masjid Nabawi sehingga masjid tersebut menjadi bernilai di sisi Allah SWT dibandingkan masjid-masjid di seluruh dunia. Jika bukan karena itu, mungkin Masjid Nabawi akan memiliki nilai yang sama dengan masjid-masjid di seluruh dunia di sisi Allah SWT. Lalu, yang menjadi permasalahan adalah mengapa mereka (golongan Wahabi) memperbolehkan berziarah pada Masjid Nabawi dan tidak membolehkan menziarahi makam Rasululullah SAW, padahal sebab dan alasannya sudah jelas sedemikian rupa ?.

Para ulama' Ahlus Sunnah Wal Jama'ah menyatakan bahwa mereka (golongan Wahabi) melakukan kekeliruan fatal dalam memaknai hadits di atas. Salah kaprah dalam memaknai hadits tersebut dapat digolongankan dalam kekeliruan yang fatal sebab demikian itu bisa mendoktrin faham muslim awam lainnya, seolah mereka menjadikan jurang pemisah antara umat islam dan Rasulullah SAW.

Bagaimana tidak demikian, padahal Rasulullah SAW adalah rasul pilihan yang merupakan sebaik-baik makhluk di antara sekian banyak makhluk Allah SWT. Tentu kita sebagai muslim yang berfaham Ahlus Sunnah Wal Jama'ah meyakini dengan seyakin-yakinnya bahwa Allah SWT meletakkan rahmat, berkah, dan ampunan-Nya yang membekas di dalam makam Rasulullah SAW.

Ini berarti orang yang mau menziarahi makam Rasulullah SAW, secara tidak langsung akan menuai rahmat, berkah, dan ampunan Allah SWT. Dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ زَارَ قَبْرِيْ وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِيْ

"Barang siapa menziarahi kuburku, maka wajib baginya syafa'atku" (HR. Imam Daruquthni, Imam Baihaqi, dan lainnya).

Nabi SAW bersabda :

مَنْ جَاءَنِيْ زَائِرًا لَا يَحْمِلُهُ حَاجَةٌ اِلَّا زِيَارَتِيْ كَانَ حَقًّا اَنْ اَكُوْنَ لَهُ شَفِيْعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barang siapa mendatangiku sebagai penziarah, tidak didorong olehnya sebuah hajat kecuali menziarahiku, maka telah hak (pasti) bahwa aku akan menjadi pemberi syafaat baginya di hari kiamat" (HR. Imam Thabrani di dalam Kitab Mu'jamul Kabir, Imam Daruquthni di dalam Kitab Amalihnya, Imam Muqri di dalam Kitab Mu'jamnya, dan lain-lain).

Nah, demikian besar hikmah dan keutamaan berziarah kubur ke makam Rasulullah SAW, maka berziarah ke makam-makam waliyullah pun demikian, sangat dianjurkan. Hal itu dikarenakan sisa-sisa rahmat, berkah, dan ampunan-Nya yang membekas di dalam makam-makam waliyullah. Mengapa demikian ? karena waliyullah adalah orang-orang yang juga dicintai oleh Allah SWT.


Asumsi Sederhana Jika Ziarah ke Makam Rasulullah SAW Dilarang

Sebelum kita membahas sub tema ini lebih jauh, maka kita perlu memahami bahwa ribuan bahkan jutaan orang yang melaksanakan ibadah haji tidak hanya demi niat untuk menggugurkan kewajiban dalam rukun islam.

Namun, banyak di antara mereka yang memberatkan diri dalam perjalanan, meninggalkan pekerjaan, meninggalkan orang-orang yang dicintai, bahkan sebagian dari mereka memohon kepada Allah SWT agar ajal dipanjangkan sampai mereka dapat sampai dan berziarah ke makam Nabi SAW yang tercinta.

Tahukah kamu apa yang mendorong hati mereka ? tentu karena perasaan rindu yang memuncak seolah segera ingin datang menemui Rasulullah SAW, meskipun hanya di makam beliau.

Nah, ada sebuah asumsi sederhana SEANDAINYA hukum memberatkan diri dalam sebuah perjalanan untuk berziarah ke makam Rasulullah SAW adalah makruh atau bahkan haram sesuai dasar hadits yang digunakan oleh orang-orang Wahabi (meskipun tidak semua), maka yang terjadi adalah sebagai berikut :

Pertama, tentu kita tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan niat i'tibar (mengambil pelajaran) dan nasehat untuk diri sendiri, padahal Allah SWT  telah memerintah dalam Al-Qur'an untuk melakukan perjalanan ini.

قُلْ سِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلُ ۚ كَانَ أَكْثَرُهُمْ مُشْرِكِينَ

"Katakanlah: "Berjalanlah di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang terdahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah)" (Ar-Rum : 42).

Kedua, tentu kita tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan niat silaturrahim pada kerabat-kerabat jauh, padahal Allah SWT telah memerintahkan hal ini dan sangat menganjurkan kepada kita untuk melakukannya, Dia memberikan janji kepada orang yang melakukannya dengan menyambung rahmat-Nya serta memberikan peringatan kepada orang yang merusak silaturrahim dengan memutuskan rahmat-Nya.

Ketiga, tentu kita tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan niat untuk melakukan jihad, menyampaikan syiar agama islam, dan memberikan putusan hukum di antara manusia dengan adil

Keempat, tentu kita tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan niat untuk berdagang, dan perjalanan ke tempat-tempat jauh yang dituju lainnya.

Kelima, tentu tidak diperbolehkan memberatkan perjalanan untuk mengunjungi Nabi SAW kala beliau masih hidup. Padahal, dulu banyak sekali orang yang datang dari pelosok dunia untuk bertemu Nabi SAW. Tak hanya karena rasa cinta dan rindu, mereka juga ingin mengambil berkah atas terwujudnya kehadiran manusia yang pilihan yang paling mulia. Sedangkan Nabi SAW yang mengetahui hal ini tidak melarangnya, justru menganjurkannya.

Nah, meskipun Nabi SAW sudah wafat, maka menziarahi beliau setelah wafatnya tidak jauh berbeda dengan mengunjungi (menziarahi) beliau semasa hidupnya :

مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِيْ بَعْدَ وَفَاتِيْ فَكَاَنَّمَا زَارَنِيْ فِيْ حَيَاتِيْ

"Barang siapa menunaikan haji, kemudian menziarahi kuburku setelah wafatku, maka dia seperti mengunjungiku di waktu hidupku" (HR. Imam Thabrani dalam kitab sunannya, Imam Baikhaqi, Imam Ibnu Asakir, Imam Thabrani di dalam Kitab Mu'jamul Kabir dan Mu'jamus Shaghir).

Keenam, jika memberatkan perjalanan untuk ziarah ke makam Nabi SAW memang dilarang, maka jelas sudah bahwa mereka yang melarangnya sudah melakukan kekeliruan yang sangat besar. Padahal, dalam beberapa hadits, pendapat para ulama' lain, dan beberapa riwayat di dalam kitab-kitab telah dijelaskan tentang faidah, hikmah, dan keutamaan untuk berziarah ke makam Nabi SAW, dan semua itu adalah anjuran.


Dalil Hadits Ziarah Makam Rasulullah SAW Sangat Dianjurkan

مَنْ زَارَنِيْ فِى الْمَدِيْنَةِ مُحْتَسِبًا كَانَ فِيْ جِوَارِيْ وَكُنْتُ شَفِيْعًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barang siapa yang berziarah kepadaku di Kota Madinah semata-mata untuk mencari ridlo Allah, maka dia ada di dalam perlindunganku dan aku pemberi syafa'at baginya pada hari kiamat".

مَنْ زَارَنِيْ بَعْدَ مَمَاتِيْ فَكَأَنَّمَا زَارَنِيْ فِيْ حَيَاتِيْ

"Barang siapa yang berziarah kepadaku sesudah aku meninggal dunia, maka dia seperti berziarah kepadaku di waktu hidupku".

الْمَدِيْنَةُ فِيْهَا قَبْرِيْ وَبِهَا بَيْتِيْ وَتُرْبَتِيْ وَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ زِيَارَتُهَا

"Kota Madinah di dalamnya adalah kuburku, rumahku, tanahku, dan hak bagi setiap muslim untuk menziarahinya (Kota Madinah)". [HR. Imam Thabrani].

مَنْ زَارَ قَبْرِيْ وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِيْ

"Barang siapa yang menziarahi kuburku, maka wajib baginya syafa'atku".

مَنْ صَلَّى عَلَيَّ عِنْدَ قَبْرِيْ سَمِعْتُهُ، وَمَنْ صَلَّى نَائِبًا بُلِّغْتُهُ

"Barang siapa membaca sholawat kepadaku di sisi kuburku, maka aku mendengarnya. Dan barang siapa yang membaca sholawat dari tempat yang jauh, maka hal itu akan tersampaikan padaku".

اِنَّ لِلّٰهِ مَلَائِكَةً سَيَّاحِيْنَ يُبَلِّغُوْنِيْ عَنْ اُمَّتِى السَّلَامَ

"Sesungguhnya Allah memiliki Malaikat Sayyahin (malaikat yang melalang buana mengelilingi jagat), yang mana mereka menyampaikan kepadaku bacaan salam dari umatku".

اَنَّ اَحَدًا لَا يُصَلِّى عَلَيَّ اِلَّا عُرِضَتْ صَلَاتُهُ عَلَيَّ حِيْنَ يَفْرُغُ مِنْهَا

"Sesungguhnya tidaklah seseorang membaca sholawat kepadaku kecuali akan ditampakkan bacaan sholawat itu kepadaku ketika dia selesai membacanya".

مَنْ صَلَّى عَلَيَّ عِنْدَ قَبْرِيْ وَكَّلَ اللّٰهُ بِهَا مَلَكًا يَبْلُغُنِيْ وَكُفِيَ اَمْرَ دُنْيَاهُ وَاٰخِرَتَهُ وَكُنْتُ لَهُ شَفِيْعًا اَوْ شَهِيْدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barang siapa membaca sholawat kepadaku di sisi kuburku, maka Allah mewakilkan atas bacaan  sholawat itu kepada malaikat yang akan dia sampaikan kepadaku, dia dicukupi urusan dunia dan urusan akhiratnya, dan aku akan menjadi penolong atau saksi baginya pada hari kiamat".

Wallahu a'lam bisshowab,

Sumber : Kitab Hujjah Ahlus Sunnah Wal Jamaah, Bab ke-8, Ziarah Rasulullah SAW dan Beratnya Perjalanan Pada Beliau.
Penulis : Al-Maghfurlah KH. Ali Maksum, Krapyak, Yogyakarta.