Pengertian dan Dasar Hukum Tawassul (Washilah)

Pengertian dan Dasar Hukum Tawassul (Washilah)

Pengertian dan Dasar Hukum Tawassul (Washilah) - Tawassul atau kerab juga disebut dengan istilah washilah, merupakan salah satu cabang perselisihan di kalangan umat islam. Namun, sebagai besar ulama' sangat menganjurkan untuk bertawassul dalam berbagai macam perbuatan dan ibadah, sebagaimana dasar dan dalilnya akan dijelaskan di bawah nanti.


Pengertian Tawassul (Washilah)

Menurut bahasa, tawassul berasal dari lafadz "tawassala" (تَوَسَّلَ) dan washilah berasal dari kata "wasala" (وَسَلَ), yang mana keduanya memiliki makna yang hampir mirip yaitu perantara atau medium.

Sedangkan tawassul atau washilah menurut istilah adalah sebuah doa atau permohonan kepada Allah SWT melalui perantara apapun yang dicintai oleh-Nya, sebagai bentuk penghormatan terhadap apa yang dicintai-Nya itu, dengan tujuan agar doa lebih mudah diijabahi.

Dari pengertian di atas, maka kita bisa mengetahui bahwa tawassul atau washilah merupakan sebuah doa kepada Allah SWT dengan mengatasnamakan apapun yang Dia cintai. Doa tersebut jelaslah memohon kepada Allah SWT, bukan memohon kepada apa yang Dia cintai. Jika ada orang mengatakan bahwa tawassul itu sebuah kemusyrikan, maka sesungguhnya dia tidak mengerti tentang makna tawassul itu sendiri karena dia hanya melihat dari makna luar saja.

Baca juga :
Pentingnya Melakukan Tawassul (Washilah) Dalam Berdoa
5 Macam Cara Bertawassul (Washilah).


Dasar Hukum Tawassul (Washilah) Adalah Sunnah

Syekh Abdullah Zaini Adz-Dzimawi pernah menjelaskan bahwa Imam As-Subki berpendapat bahwa bertawassul kepada Allah SWT melalui Nabi SAW adalah sebuah kebaikan.

1. Tawassul (Washilah) Pada Masa Sebelum Rasulullah SAW Dilahirkan

Al-Hakim Abu Abdillah di dalam Kitab Al-Mustadrok meriwayatkan hadits dengan sanad-sanad yang shahih dari Sahabat Umar bin Khattab ra, Rasulullah SAW bersabda :

لَمَّا اقْتَرَفَ اٰدَمُ الْخَطِيْئَةَ، قَالَ : يَارَبِّ اَسْأَلُكَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ لَمَّا غَفَرْتَ لِيْ، فَقَالَ اللّٰهُ : يَا اٰدَمُ وَكَيْفَ عَرَفْتَ مُحَمَّدًا وَلَمْ اَخْلُقْهُ ؟ قَالَ : يَارَبِّ لِاَنَّكَ لَمَّا خَلَقْتَنِيْ بِيَدِكَ وَنَفَخْتَ فِيَّ مِنْ رُوْحِكَ رَفَعْتُ رَأْسِيْ فَرَأَيْتُ عَلٰى قَوَائِمِ الْعَرْشِ مَكْتُوْبًا لَا اِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللّٰهِ وَعَرَفْتُ اَنَّكَ لَمْ تُضِفْ اِلٰى اِسْمِكَ اِلَّا اَحَبَّ الْخَلْقِ اِلَيْكَ، فَقَالَ اللّٰهُ صَدَقْتَ يَااٰدَمُ اِنَّهُ لَاَحَبَّ الْخَلْقِ اِلَيَّ اِنْ سَأَلْتَنِيْ بِحَقِّهِ فَقَدْ غَفَرْتُكَ وَلَوْلَا مُحَمَّدٌ مَا خَلَقْتُكَ

"Ketika Nabi Adam mengakui kesalahan, dia berkata "Wahai Tuhanku, aku memohon kepadamu demi hak Muhammad ketika Engkau mengampuniku". Kemudian Allah berkata, "Wahai Adam, dan bagaimana kamu mengetahui Muhammad sedangkan Aku belum menciptakannya ?". Nabi Adam menjawab, "Wahai Tuhanku, karena sesungguhnya ketika Engkau menciptakanku dengan kekuasaan-Mu dan Engkau meniupkan di dalam diriku ruh-Mu, maka aku mengangkat kepalaku kemudian aku melihat di dalam tiang-tiang penyangga Arsy tertulis - Tiada Tuhan selain Allah, Nabi Muhammad adalah utusan Allah - aku mengetahui bahwa sesungguhnya Engkau tidak akan menyandarkan pada nama-Mu kecuali makhluk yang paling Engkau cintai". Kemudian Allah berkata, "Kamu benar wahai Adam, dia adalah makhluk yang paling aku cintai, jika kamu memohon kepada-Ku dengan perantara haknya maka Aku telah benar-benar mengampunimu. Dan jika tidak kerena Muhammad maka aku tidak akan menciptakanmu".

Terkait dengan hadits di atas, Imam Thabrani juga menyebutkan bahwa hadits itu adalah hadits shahih dan menambahi kalimat di dalamnya :

وَهُوَ اٰخِرُ الْاَنْبِيَاءِ مِنْ ذُرِّيَّتِكَ

"Dan dia adalah nabi terakhir dari keturunanmu".

2. Tawassul (Washilah) Pada Masa Rasulullah SAW

Imam Tirmidzi, Imam Bukhari, Imam Ibnu Majah, Imam Hakim, dan Imam Ahmad (bin Hambali) meriwayatkan sebuah hadits dari riwayat Sahabat Ustman bin Hanif :

اَنَّ رَجُلًا ضَرِيْرَ الْبَصَرِ اَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : اُدْعُ اللّٰهَ اَنْ يُعَافِيَنِيْ، فَقَالَ : اِنْ شِئْتَ دَعَوْتَ وَاِنْ شِئْتَ صَبَرْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ، قَالَ : فَادْعُهُ، قَالَ فَاَمَرِهُ اَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنُ وَضُوْءَهُ وَيَدْعُوْ بِهٰذَا الدُّعَاءِ : اللّٰهُمَّ اِنِّيْ اَسْأَلُكَ وَاَتَوَجَّهُ اِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ اِنِّيْ تَوَجَّهْتُ بِكَ اِلٰى رَبِّيْ فِيْ حَاجَتِيْ هٰذِهِ لَيُقْضٰى لِيْ، اَللّٰهُمَّ شَفِّعْهُ فِيَّ

"Sesungguhnya ada seorang yang buta mata datang kepada Nabi SAW, kemudian dia berkata, "Doakanlah kepada Allah agar Dia memberikan kesembuhan kepadaku". Nabi SAW berkata, "Jika kamu mau maka berdoalah, dan jika kamu mau maka maka bersabarlah karena sabar lebih baik bagimu". Orang itu berkata, "Maka doakan saja kepada-Nya". Rowi berkata, kemudian Nabi SAW memerintahkannya untuk berwudhu, melakukan wudlu dengan baik, dan berdoa dengan doa ini : Ya Allah, sesungguhnya aku memohon dan menghadap kepadamu, demi nabi-Mu, Nabi Muhammad, nabi pembawa rohmat, sesungguhnya aku menghadap demi Engkau (Nabi Muhammad) kepada Tuhanku di dalam hajatku ini agar didatangkan kepadaku. Ya Allah, sembuhkanlah mataku".

Hadits di atas adalah hadits hasan shahih (hadits hasan atau hadits shahih), Imam Baihaqi berpendapat bahwa di atas adalah hadits shahih dan menambahkan kalimat :

فَقَامَ وَقَدْ اَبْصَرَ

"Kemudian orang itu berdiri  dan telah benar-benar bisa melihat".

Dalam riwayat lainnya ada juga penambahan kalimat :

فَفَعَلَ الرَّجُلُ فَبَرِئَ لِلْحَالِ

"Kemudian orang itu melakukannya dan sembuh seketika".

Hadits di atas memberikan pengertian tentang kebolehan melakukan tawassul (washilah) kepada Nabi SAW, di mana Beliau mengajarkan sebuah doa kepada orang buta itu dan dia pun melakukannya.

3. Tawassul (Washilah) Pada Masa Setelah Rasulullah SAW Wafat

Adapun dasar tawassul (washilah) setelah wafatnya Rasulullah SAW, yang dilakukan oleh para sahabat, tabi'in. tabi'it tabi'in, dan para ulama' maka sangatlah banyak sekali, sebagaimana beberapa dasar berikut ini :

Imam Thabrani di dalam Kitab Mu'jamul Kabir dan Mu'jamus Shoghir meriwayatkan sebuah khobar yang berkaitan dengan tawassl :

اَنَّ رَجُلًا يَخْتَلِفُ اِلٰى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ فِيْ حَاجَةٍ لَهُ فَكَانَ عُثْمَانُ لَا يَلْتَفِتُ اِلَيْهِ وَلَا يَنْظُرُ فِيْ حَاجَتِهِ فَلَقِيَ عَثْمَانَ بْنِ حَنِيْفٍ فَشَكَا ذٰلِكَ اِلَيْهِ - فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ بْنُ حَنِيْفٍ : اِئْتِ الْمِيْضَاةَ فَيَتَوَضَّأْ ثُمَّ ائْتِ الْمَسْجِدَ فَصَلِّ عَلَيْهِ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قُلْ : اللّٰهُمَّ اِنِّيْ اَسْأَلُكَ وَاَتَوَجَّهُ اِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَقْضِى حَاجَتِيْ ... الخ

"Sesungguhnya ada seseorang yang berselisih kepada Sahabat Ustman bin Affan ra di dalam sebuah hajat baginya, sedangkan Sahabat Ustman tidak menghiraukannya dan juga tidak memperhatikan di dalam hajatnya, kemudian dia bertemu dengan Sahabat Ustman bin Hanif, dia mengeluh tentang hal itu kepadanya. Sahabat Ustman bin Hanif pun berkata kepadanya, "Datanglah ke wadah wudlu, berwudlulah, kemudian datanglah ke masjid dan sholatlah 2 rokaat di dalamnya, kemudian berdoalah : Ya Allah, sesungguhnya aku memohon dan menghadap kepada-Mu demi nabi kami, Nabi Muhammad SAW, nabi pembawa rohmat. Wahai Nabi Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Tuhanku dengan perantara Engkau maka semoga Dia mendatangkan hajatku.....dan seterusnya"

Imam Baihaqi dan Imam Ibnu Syaibah meriwayatkan kisah Sahabat Bilal bin Harts ra dengan sanad-sanad yang shahih :

اَنَّ النَّاسَ اَصَابَهُمْ قَحْطٌ فِيْ خِلَافَةِ عَمَرَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ، فَجَاءَ بِلَالُ بْنُ الْحَرْثِ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ اِلٰى قَبْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ اِسْتَسْقِ لِاُمَّتِكَ فَاِنَّهُمْ هَلَكُوْا، فَاَتَاهُ رَسُوْلُ اللّٰهِ فِى الْمَنَامِ وَاَخْبَرَهُ اَنَّهُمْ يُسْقَوْنَ

"Sesungguhnya orang-orang di masa pemerintahan Umar bin Khattab ra dilanda kemarau panjang. Kemudian sahabat Bilal bin Harts ra datang ke makam Nabi SAW dan berkata, "Turunkanlah hujan kepada umatmu karena sesungguhnya mereka rusak (menderita)". Kemudian Rasulullah mendatanginya di dalam mimpi dan mengabarkan bahwa mereka akan dihujani".

Selain itu, jika kita mau menela'ah makna sholawat Nabi SAW maka kita akan mengetahui bahwa di dalamnya banyak sekali tersimpan nilai-nilai tawassul (washilah) yaitu berdoa kepada Allah SWT melalui perantara Nabi SAW.

Demikian pula, banyaknya syair sholawat yang merupakan hasil karya orang-orang yang 'asyiq (rindu berat kepada Nabi SAW), di dalamnya juga tersimpan doa-doa yang memiliki nilai-nilai tawassul (washilah), misalnya syair Sholawat Badar, syair sholawat Ya Rasulullah, Ya Badratim, dan lain-lainnya.

4. Tawassul (Wasilah) Melalui Para Waliyullah dan Para Ulama'

Dari beberapa dasar yang sudah dipaparkan di atas, maka sebagian besar ulama' menentukan bahwa hukum bertawassul kepada Nabi Muhammad SAW adalah sunnah dan sangat dianjurkan. Karena di dalamnya terdapat nilai-nilai kebaikan dan ibadah.

Begitu pula halnya, jika bertawassul (washilah) dengan mengatasnamakan Rasulullah SAW adalah sebuah kesunnahan, maka tidak jauh berbeda pula jika bertawassul kepada selain Rasulullah SAW, baik dari golongan nabi dan rasul lain maupun dari golongan para waliyullah dan para ulama. Demikian itu dikarenakan mereka adalah orang-orang yang dekat dan dicintai oleh Allah SWT. Mereka adalah orang-orang yang dimuliakan Allah SWT, di mana Dia mengalirkan tumpahan rahmat dan berkahnya melalui mereka.

Dalam kitab Shahih Bukhari, Imam Bukhari meriwayatkan hadits dari Sahabat Anas bin Malik ra, dari Sahabat Umar bin Khattab :

كَانَ اِذَا قُحِطُوْا اِسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ الْمُطَلِّبِ، فَقَالَ : اَللّٰهُمَّ اِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ اِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِيْنَا وَاِنَّا نَتَوَسَّلُ اِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا، قَالَ : فَيُسْقَوْنَ

"Ketika orang-orang dilanda kemarau panjang, maka Sahabat Umar bin Khattab meminta hujan dengan perantara Sahabat Abbas bin Abdul Muthalib. Dia (Sahabat Umar bin Khattab) berdoa, "Ya Allah, sesungguhnya kami (memohon dan) menjadikan perantara kepada-Mu melalui nabi kami, maka turunkanlah hujan kepada kami. Dan sesungguhnya kami (memohon dan) menjadikan perantara kepada-Mu melalui paman nabi kami, maka turunkanlah hujan kepada kami". Rowi berkata, "kemudian mereka diturunkan hujan"".

Dalam Kitab Al-Mawahibud Diniyyah oleh Imam Qashthalani, Sahabat Umar bin Khattab ra sendiri telah menegaskan atas apa yang dilakukan beliau dalam bertawassul dengan perantara Sahabat Abbas bin Abdul Muthalib ra :

يٰآيُّهَا النَّاسُ اِنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرَى لِلْعَبَّاسِ مَا يَرَى الْوَلَدُ لِلْوَالِدِ فَاقْتَدُوْا بِهِ فِيْ عَمِّهِ الْعَبَّاسِ وَاتَّخَذُوْهُ َوَسِيْلَةً اِلَى اللّٰهِ

"Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah SAW melihat Sahabat Abbas apa yang dilihat oleh anak kepada ayahnya, maka ikutilah Beliau di dalam masalah paman beliau, Sahabat Abbas, dan jadikanlah Sahabat Abbas washilah (perantara doa) kepada Allah".

Kesimpulannya adalah apa yang telah dilakukan oleh Sahabat Umar bin Khattab tersebut, secara tidak langsung juga mengisyaratkan mengenai kebolehan bertawassul kepada selain Rasulullah SAW, yaitu dari golongan para waliyullah dan para ulama'.

Nah, jika apa yang telah dilakukan oleh Sahabat Umar bin Khattab tersebut menyalahi syariat, maka tentu saja akan ditentang oleh para sahabat lainnya. Kenyataannya, bertawassul dengan selain Rasulullah SAW sebagaimana yang telah dilakukan oleh Sahabat Umar bin Khattab, justru malah dijadikan teladan oleh banyak sahabat, tabi'in, tabi'it tabi'in, dan para ulama' lainnya.

Para sahabat sendiri tentu yakin bahwa apa yang dilakukan oleh Sahabat Umar bin Khattab adalah benar. Hal itu dikarenakan Rasulullah SAW sendiri menyifati pribadi dan tindakan Sahabat Umar bin Khattab sebagai seorang yang harus diteladani, sebagaimana Beliau bersabda :

اِنَّ اللّٰهَ جَعَلَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ

"Sesungguhnya Allah menjadikan kebenaran melalui lisan Sahabat Umar bin Khattab" (HR. Imam Ahmad bin Hambal, HR. Imam Tirmidzi).

لَوْ كَانَ بَعْدِيْ نَبِيٌّ لَكَانَ عُمَرُ

"Jika saja sesudahku ada nabi, maka dia adalah Sahabat Umar bin Khattab". (HR. Imam Ahmad bin Hambal, Imam Tirmidzi, dan Imam Al-Hakim di dalam Kitab Al-Mustadrak, yang diriwayatkan dari Sahabat 'Uqbah bin Amir Al-Juhani ra).

اِقْتَدُوْا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِيْ اَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ فَاِنَّهُمَا حَبْلُ اللّٰهِ الْمَمْدُوْدُ وَمَنْ تَمَسَّكَ بِهِمَا فَقَدْ تَمَسَّكَ بِالْعُرْوَةِ الْوَثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا

"Ikutilah 2 orang sesudahku (sesudah wafatku) yaitu Abu Bakar dan Umar bin Khattab, karena sesungguhnya keduanya adalah tali Allah yang dipanjangkan. Dan barang siapa yang berpegangan dengan keduanya, maka dia benar-benar telah berpegangan dengan tali yang kokoh yang tak akan putus".

Selain dasar dari amaliyah Sahabat Umar bin Khattab di atas, ada riwayat hadits yang termaktub dalam Kitab Al-Ajwibah Al-Makiyyah yang dinukil dari Kitab Minhajus Sa'adah, bahwa Rasulullah SAW menganjurkan bertawassul kepada ahli bait :

تَوَسَّلُوْا بِيْ وَبِاَهْلِ بَيْتِيْ اِلَى اللّٰهِ فَاِنَّهُ لَا يُرَدُّ مُتَوَسِّلٌ بِيْ وَبِاَهْلِ بَيْتِيْ اِلَى اللّٰهِ

"Bertawasullah melalui aku dan ahli baitku kepada Allah, karena sesungguhnya tidaklah ditolak (doanya) orang yang mau bertawasul melalui aku dan ahli baitku kepada Allah".

Dalam Kitab Unsil Muhadharah oleh Syekh Ibnu Maimun, dijelaskan bahwa Syekh Ali bin Maimun berkata, "Aku mendengar Imam Syafi'i ra berkata bahwa sesungguhnya aku mengambil berkah (bertawassul) melalui Abu Hanifah (Imam Hanafi) dan aku datang berziarah ke makam beliau setiap hari. Ketika aku ditampakkan bagiku (mendapati) sebuah hajat, maka aku melaksanakan sholat 2 rokaat, aku datang (ke makam beliau), dan aku memohon kepada Allah hajat di sampingnya. Lalu, tidaklah jauh dariku sehingga didatangkan hajat itu".

Imam Ibnu Hajar mengatakan dalam Kitab Al-Khoirot Al-Hisan, "Imam Syafi'i ra pernah berada di Kota Bagdad selama beberapa hari. Beliau bertawasul melalui Imam Abu Hanifah ra, beliau datang ke makam Imam Abu Hanifah, mengucapkan salam, dan bertawassul kepada Allah melalui Imam Abu Hanifah di dalam mendatangkan hajat beliau".

Imam Ahmad bin Hambal juga bertawassul melalui guru beliau yaitu, Imam Syafi'i.

Dan dikhabarkan bahwa saat penduduk Maghrib mendapati sebuah hajat, mereka bertawassul kepada Allah melalui Imam Maliki, sedangkan Imam Syafi'i sendiri tidak mengingkari dan melarang, justru beliau malah membenarkan mereka.

Imam Abu Hasan Asy-Syadzili, yang merupakan seorang waliyullah dan pendiri pertama Thariqat Syadziliyah, berkata :

مَنْ كَانَتْ لَهُ اِلَى اللّٰهِ حَاجَةٌ وَاَرَادَ قَضَاءَهَا فَلْيَتَوَسَّلْ اِلَى اللّٰهِ تَعَالٰى بِالْاِمَامِ الْغَزَالِى رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ

"Barang siapa memiliki sebuah hajat baginya kepada Allah dan dia ingin mendatangkan hajatnya, maka hendaklah dia bertawassul kepada Allah yang Maha Luhur melalui Imam Ghazali ra".

Adapaun Imam Ghazali juga pernah mengatakan :

مَنْ يُتَوَسَّلُ وَيُتَبَرَّكُ فِيْ حَيَاتِهِ يُتَوَسَّلُ وَيُتَبَرَّكُ بِهِ بَعْدَ مَمَاتِهِ

"Barang siapa dijadikan tawassul dan diaharapkan berkahnya di dalam hidupnya, maka dia pun dijadikan tawassul dan diharapkan berkahnya setelah wafatnya".

5. Tawassul (Washilah) Melalui Para Hamba Yang Tak Kasat Mata

Syekh Abdul Wahab Asy-Sya'roni ra, yang merupakan seorang wali kutub dalam sebuah daerah menjelaskan bahwa guru-guru beliau mengajarkan :

اِنَّ اللّٰهَ يَوَكِّلُ بِقِبْرِ كُلِّ وَلِيٍّ مَلَكًا يَقْضِيْ حَوَائِجَ مَنْ تَوَسَّلَ بِهِمْ كَمَا وَقَعَ ذٰلِكَ لِلْاِمَامِ الشَّافِعِىّ وَالسَّيِّدَةِ نَفِيْسَةَ وَالسَّيِّدِ اَحْمَدَ الْبَدَوِىِّ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ اَجْمَعِيْنَ

"Sesunggunya Allah SWT memasrahkan seorang malaikat di dalam kubur setiap wali Allah yang mana malaikat tersebut mendatangkan hajat-hajat orang yang bertawassul melalui mereka, seperti halnya itu terjadi pada Imam Syafi'i, Sayyidah Nafisah, dan Sayyid Ahmad Al-Badawi, semoga Allah meridlohi mereka semua".

Ibnu Sunni meriwayatkan dari Sahabat Ibnu Mas'ud ra, Rasulullah SAW bersabda :

اِذَا اِنْفَلَتَتْ دَابَّةُ اَحَدِكُمْ بِاَرْضِ فَلَاةٍ فَلْيُنَادِ : عِبَادَ اللّٰهِ اِحْبِسُوْا، فَاِنَّ لِلّٰهِ عِبَادًا يُجِيْبُوْنَهُ، وَاِذَا اَضَلَّ وَاَرَادَ عَوْنًا فَلْيَقُلْ : يَا عِبَادَ اللّٰهِ اَغِيْثُوْنِيْ اَغِيْثُوْنِيْ

"Ketika hewan melata (ternak) salah satu dari kalian terlepas di bumi yang tandus, maka hendaklah dia memanggil (bertawassul), "Wahai hamba-hamba Allah, jagalah (hewan ternaku)" maka sesungguhnya Allah memiliki hamba-hamba yang menjawab doanya. Dan tatkala dia tersesat dan menginginkan pertolongan, maka hendaklah dia berkata, "Wahai hamba-hamba Allah, tolonglah aku, tolonglah aku" (HR. Thabrani).

Habib Abdullah bin Alwi Al-Hadad ra, seorang waliyullah ahli ma'rifat berkata, "Sudah selayaknya (dilakukan) bagi para peziarah ketika dia menziarahi makam orang-orang sholeh untuk menenangkan hati di sisi mereka, memperbanyak istighfar, mendoakan mereka, berbelas kasih kepada mereka, membaca ayat-ayat mudah dalam Al-Qur'an, dan menghadiahkan pahalanya kepada mereka. Kemudian, hendaklah memperbanyak doa di samping mereka karena sesungguhnya di antara mereka (para wali) ada seseorang (wali) yang doanya terkabulkan (jika berdoa) di sekitar makamnya".

Bukti seperti yang telah didawuhkan oleh Habib Abdullah bin Alwi Al-Hadad ra di atas adalah penduduk Kota Baghdad (Iraq) memberikan sebutan dari makam Sayyid Imam Musa Al-Kadhim bin Imam Ja'far Ash-Shodiq dengan istilah "Tiryaqul Mujarrab" (Obat yang mujarab). Hal tersebut dikarenakan terijabahnya doa-doa, dihilangkannya kesusahan, dan sirnanya keprihatinan. Begitu pula dengan Makam Syekh Ma'ruf Al-Kurkhi di Baghdad disebut dengan istilah "Tiryaqul Mujarrab".

Sebagaimana halnya istilah Tiryaqul Mujarrob di atas, maka di Indonesia (khususnya di Jawa) juga banyak makam-makam para waliyullah yang bisa diziarahi, membaca Al-Qur'an, istighfar, tahlil, berdoa dan bertawassul di sana. Namun, perlu ditekankan bahwa doa yag dipanjatkan adalah hanya kepada Allah SWT, kita harus yakin bahwa yang mampu memberikan pengaruh baik dan buruk hanya Allah SWT semata, bukan makam atau orang yang dimakamkan di dalamnya.


Wallahu a'lam bis showab.

Sumber : Kitab Hujjah Ahlus Sunnah Wal Jamaah, Bab Tawassul
Penulis : Al-Maghfurlah KH. Ali Maksum.